Wed. Apr 12th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Unik Aneh – Bikin Akun Palsu, Mahasiswa Diadili di Canberra

2 min read

Saksi dalam sebuah sidang yang digelar di Pengadilan ACT Canberra mengatakan bahwa segera menaruh curiga saat ditawari hubungan seks oleh wanita yang baru saja dikenalnya dari jejaring sosial Facebook. Usut punya usut, akun yang berjenis kelamin wanita itu dibuat oleh seorang bernama Billy Tamawiwy, pria asal Indonesia berusia 23 tahun yang tengah menempuh kuliah di Canberra.

Billy didakwa sudah menghubungi sedikitnya 7 pria dengan memanfaatkan akun abal-abal rekaannya itu. Berdasar tuduhan jaksa, tujuan Billy adalah menjebak para korban untuk menjalin hubungan seksual. Sang saksi sendiri bersaksi melalui rekaman yang diputar dalam persidangan pada hari Senin (21/9/2015) mengaku bahwa ia mau menjadi saksi usai membaca pemberitaan media tentang adanya seorang remaja pria yang sudah menjadi korban pemerkosaan Billy.

Saksi yang tidak disebutkan namanya tersebut menjelaskan bahwa dia menerima pertemanan FB Billy serta akun wanita jadi-jadian itu di saat yang bersamaan. Ia juga menambahkan bahwa postingan pada 2 akun FB tersebut identik, termasuk pada kesalahan ejaan bahasa Inggris. Sang saksi juga menambahkan bahwa akun FB wanita tersebut juga langsung saja menawarinya berhubungan seks.

Billy Tamawiwy sendiri sebelumnya sempat didakwa melakukan pemerkosaan terhadap remaja pria yang sudah ia kirimi gambar porno lewat internet. Jaksa Trent Hickey pun menjelaskan bahwa dalam melakukan aksinya itu, Billy memulai obrolan lewat topik umum, hingga akhirnya mengirim informasi sampai gambar porno pada calon korban.

Jika tak mendapat tanggapan, lanjut Jaksa Hickey, Billy mengirim pesan yang bernada ancaman. Masih menurut Jaksa Hickey, korban dijebak Billy yang awalnya menjanjikan kepada korban akan berhubungan seks bersama wanita pada akun FB palsu tersebut. Namun itu setelah si korban mau melayani Billy dulu.

Di lain pihak, James Lawton, pengacara Billy pada juri juga mengakui bahwa kliennya itu sudah membuat akun FB palsu dan sudah mengirimkan pesan pada beberapa pihak. Tetapi ia minta kepada juri agar mempertimbangkan adanya unsur suka sama suka pada dakwaan pemerkosaan yang dituduhkan pada kliennya itu. Persidangan masih berlanjut dan kita tunggu hasil berikutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *