Sun. Apr 16th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Terdesak Ekonomi Karena Istri Mau Melahirkan, Pria di Cirebon Nekat Curi Ponsel

2 min read

Terdesak Ekonomi Karena Istri Mau Melahirkan, Pria di Cirebon Nekat Curi Ponsel – Polisi menangkap seorang pria berinisial MNT (34), yang merupakan warga Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. MNT ditangkap karena nekat mencuri handphone milik warga karena terhimpit kebutuhan ekonomi.

Di hadapan tim penyidik, MNT mengaku bahwa dirinya sedang membutuhkan biaya yang sangat besar untuk persiapan istrinya yang akan melahirkan. MNT mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan MNT mencuri dua unit ponsel milik warga yang sedang tertidur di Puskesmas Losari.

Syahduddi ketika jumpa pers di Mapolresta Cirebon pada Selasa (10/11/2020) mengatakan ada orang yang sedang melaksanakan kegiatan, menunggu keluarganya di puskesmas. Lalu, pelaku menggasak ponsel yang saat itu dalam kondisi tergeletak di dekat korbannya. Motifnya melakukan pencurian itu karena terhimpit masalah ekonomi, istrinya hendak melahirkan. Jadi dia bukan spesialis pencurian.

Syahduddi mengungkapkan peristiwa pencurian handphone itu terjadi pada bulan lalu. Kejadian itu bermula ketika tersangka melihat kedua korbannya sedang tertidur di puskemas. Melihat situasi itu, tersangka langsung memarkirkan kendaraannya yang tidak jauh dari puskesmas.

Syahduddi menuturkan setelah berhasil mencuri ponsel korban, pelaku langsung melarikan diri. Langsung lari ke tempat sepeda motornya diparkir.

Syahduddi menjelaskan selain mengamankan MNT, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, satu unit sepeda motor, dan lainnya. Tersangka dan semua barang bukti kini telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.

Selain mengamankan MNT, polisi juga meringkus dua kawanan penjambret lainnya berinisial EBR (22) dan AFD (26). Keduanya mencuri disertai kekerasan pada Senin (26/10/2020), sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Fatahillah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Syahduddi mengatakan modusnya dengan membuntuti korban dengan mengendarai sepeda motor, lalu merampas tas korban secara paksa dan langsung melarikan diri.

Korban sempat memburu kedua tersangka yang kabur usai merampas tas miliknya. Tetapi, sesampainya di Jalan Pangeran Cakrabuana, Kabupaten Cirebon, salah satu pelaku mendorong motor korban hingga terjatuh.

Syahduddi menuturkan kami turut menyita sejumlah barang bukti, berupa sepeda motor yang dipakai tersangka, ponsel, dan lainnya. Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *