Tue. Sep 26th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Sering Curhat, Seorang Siswi SMP Di Wonogiri Dicabuli Oleh Gurunya Sendiri

2 min read

Tim dari Reskrim Polres Wonogiri meringkus MU (43), salah seorang warga yang berasal dari Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Laki-laki yang kesehariannya bekerja selaku guru di salah satu SMP tersebut dibekuk lantaran mencabuli satu orang muridnya, yang berinisial F (15) di salah satu laboratorium sekolah.

AKP Anom Prabowo yang merupakan Kasi Humas Polres Wonogiri saat dikonfirmasi Kompas.com, pada Senin, 25 September 2023 menjelaskan polisi telah menahan MU sesudah masalah tersebut dilaporkan ke Polres Wonogiri.

“Pada penyidik, pelaku MU telah menyetubuhi korban sejumlah empat kali. semua kelakuan pelaku MU dilaksanakan di laboratorium IT sekolah SMP itu,” ucapnya.

Kelakuan percabulan yang dilakukan guru tersebut berawal ketika korban kerap curhat mengenai masalah yang pribadi. karena selalu jadi sandaran permasalahan, MU memanfaatkan peluang buat membujuk korban.

MU selalu memanggil F dengan kata-kata mesra sampai memberi perhatian spesial. Salah satunya memberi hadiah cokelat pada Valentine dan ucapan kasih sayang. Sesudah korban yang merasa nyaman, MU membujuk F buat menjalankan hubungan seperti suami istri di laboratorium sekolah itu.

Kelakuan bejat tersebut dilakukan MU ketika jam istirahat ataupun ketika jam kosong. pada penyidik, pelaku MU mengatakan khilaf menyetubuhi korban. meskipun begitu, pelaku MU tetap ditahan buat diproses hukum sampai ke pengadilan.

Anom menjelaskan perkara tersebut dilaporkan ibu kandung korban semenjak Juni 2023 silam. sesudah melaksanakan serangkaian penyelidikan serta penyidikan, pihak berwajib meringkus MU kemudian menahannya di Mapolres Wonogiri.

Kepada fakta tersebut, pelaku MU disangkakan Pasal 81 ayat (2) serta (3) UU No. 17/2016 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 mengenai Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 terkait Perlindungan Anak.

“Seperti pasal tersebut ancaman hukumannya kurungan penjara paling lama 15 tahun serta denda paling besar lima miliar rupiah,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *