Thu. Aug 24th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Membongkar Peredaran Ganja Model Baru Berbentuk Cairan

2 min read

Satresnarkoba dari Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, membekuk satu orang penduduk yang berasal dari Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial YRH (31). Pelaku dibekuk pihak berwajib sebab menjual ganja dengan cara daring melewati media sosial Instagram.

YRH disinyalir jadi salah satu jaringan pedagang ganja daring yang ramai di Indonesia. Dari masalah ini, dijumpai modus baru penyebaran narkotika, yaitu mencampurkannya dengan liquid vape ataupun rokok elektrik.

Kompol Fadillah Langko yang merupakan Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan, masalah ini terbilang baru di Surabaya. Perubahan ganja ke dalam larutan ini tengah diproses investigasi lebih lanjut.

“Ini termasuk tipe yang baru dibongkar. kebanyakan tipe ganja yang didapati berwujud daun. cara pembuatannya masih didalami,” tuturnya.

Dari perkara ini pihak berwajib meringkus pengedarnya, yakni YRH (31), yang merupakan salah satu penduduk dari Sidoarjo. Tersangka diringkus oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Jumat 28 Juli 2023.

YRH mengatakan mendapatkan liquid vape ganja ini melalui medsos dengan harga 1 juta tiap botol yang berisi larutan sejumlah 30 ml. Dia setelah itu membagi isi botol jadi 5 bagian kemudian memasarkannya kembali.

“Modusnya dirinya beli liquid vape ganja dari medsos, kemudian dirinya buat jadi 5 bagian serta dijual lagi dengan harga Rp 300.000 setiap bagian. Jadi dirinya bisa profit Rp 500.000 setiap botol,” ucapnya.

Tidak cuma menjual liquid rokok elektrik ganja ini, YRH pun juga menjual ganja kering, pil ekstasi, serta pil koplo. Dari penjualan itu, YRH memperoleh profit kurang lebih Rp 700.000.

Dari perkara ini pihak berwajib mengamankan beberapa alat bukti, termasuk 8 paket ganja seberat 86,35 g, 4 biji pil ekstasi, 32 pil tipe aprozolam, 2 biji pil tramadol, serta 4 biji pil codein. Aparat pun mengamankan 3 cartridge pod liquid ganja yang dipakai buat vape serta 5 botol isi ulang yang disinyalir larutan ganja.

Pihak berwajib masih menyelidiki asal usul liquid vape ganja ini serta apakah terdapat jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya tersebut, YRH disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) ataupun pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 terkait Narkotika dengan ancaman penjara maksimal selama seumur hidup ataupun paling ringan selama 5 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *