Thu. Aug 24th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

2 Kali Tersandung Kasus Narkoba, Pesinetron Ammar Zoni Berharap Bisa Dapat Vonis Rehabilitasi

2 min read

Pesinetron Ammar Zoni menginginkan dapat memperoleh hukuman rehabilitasi dari majelis hakim di sidang penyalahgunaan narkoba. masalah tersebut dia jelaskan setelah melalui sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 22 Agustus 2023.

“Mudah-mudahan ini (masalah narkoba) selesai serta saya dapat memperoleh perawatan (rehabilitasi) supaya tidak (terkena masalah narkoba) semacam ini lagi,” ucap Ammar.

Pada waktu yang sama, penasehat hukum Ammar Zoni yaitu Abdullah Emile Oemar Alamudy pun menginginkan kliennya dapat memperoleh hukuman asesmen rehabilitasi. Abdullah mengatakan, Ammar masih pantas buat memperoleh hukuman rehabilitasi.

“Dapat amati di PP Nomor 25 Tahun 2011, jika asesmen tersebut maksimum dikeluarkan dua kali. Jadi saya kira kewajiban Kejaksaan Negeri buat menuntut rehab itu tidak menuntut kurungan,” ujarnya.

Abdullah mengatakan Ammar telah melalui rehabilitasi semenjak diringkus pada Maret 2023 kemarin. Hasil evaluasi ataupun asasemen menyatakan kalau Ammar termasuk pada tingkat ketergantungan ringan.

Tidak cuma itu, suami Irish Bella ini pun tak tergabung pada kalangan pengedar narkoba, maka lanjut Abdullah, sudah semestinya Ammar kembali memperoleh hukuman rehabilitasi. “Mengamati dari hasil assesment itu maka mesti buat kejaksaan negeri jakarta selatan buat turut mendukung mentaati tata tertib yang dibuat bersama itu,” ucapnya.

Selaku informasi, pada sidang pertamanya, Ammar telah dituntut oleh jaksa penuntut umum sudah melanggar Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika dengan ancaman penjara minimum 4 tahun bui serta maksimum 12 tahun bui dan denda minimal Rp 800 juta serta maksimal Rp 8 miliar rupiah.

Tidak cuma itu, Ammar pun diberi tuntutan alternatif yaitu Pasal 127 Ayat 1 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menggunakan Ammar tuntutan alternatif sebab sudah dinilai menyalahgunakan narkotika tanpa ada keadaan medis tertentu yang mengharuskan penggunaanya.

Ammar Zoni diringkus aparat kepolisian di rumahnya, yang berlokasi di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu 8 Maret 2023 kemarin dengan alat bukti sabu 1 g. Sesudah dibekuk pihak berwajib dari Polres Metro Jakarta Selatan, Ammar Zoni sempat disarankan buat melalui rehabilitasi di Lido, Bogor, pada Senin 13 Maret 2023.

Sesudah nyaris lima bulan melewati rehabilitasi, masalah penyalahgunaan narkoba Ammar Zoni saat ini kembali diteruskan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *