Wed. Oct 25th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Satlantas Polresta Malang Kota Melarang Sepeda Listrik Digunakan Di Jalan Raya

2 min read

Polisi dari Satlantas Polresta Malang Kota menjelaskan sepeda listrik tidak bisa dipakai di jalan raya. Hal tersebut disampaikan Kompol Akhmad Fani Rakhim yang merupakan Kasatlantas Polresta Malang Kota, pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Dirinya menjelaskan, keberadaan sepeda listrik didesain buat rute ataupun jarak pendek. Sepeda listrik yang dimaksud yaitu sepeda berenergi listrik dengan kapasitas tempuh jarak cuma 25 km aja serta speknya tak memenuhi syarat buat dipakai di jalan raya.

“Selain kecepatannya maksimal 25 km tiap jam, memang mempunyai lampu utama, lampu belakang serta reflektor, tetapi sepeda listrik berlainan dengan motor listrik,” ucap Fani.

Sepeda listrik makin populer dipakai di Kota Malang, Jawa Timur. Ini menambah volume alat transportasi tapi dianggap belum layak dipakai di jalan raya. Masalah ini menilik manfaat serta pemakaian sepeda listrik cuma bekerja pada jalur ataupun kawasan tertentu, semacam di perumahan. Walaupun pengemudi memakai helm SNI, pemakaian sepeda listrik tetap dilarang dipakai di jalan raya.

Fani menjelaskan, perbedaan sepeda listrik dengan sepeda motor listrik sudah dijabarkan pada Permenhub atau Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 45 Tahun 2020 mengenai kendaraan khusus dengan memakai penggerak motor listrik.

Peraturan itu dipertegas lagi pada Pasal 5 ayat (1) Permenhub dikatakan, sepeda listrik digunakan pada jalur khusus ataupun wilayah tertentu.

Pada ayat (3) dikatakan kalau area tertentu yang dimaksudkan, seperti perumahan, jalan yang ditetapkan buat hari bebas kendaraan, area wisata, kawasan sekitar sarana angkutan umum massal tertentu dengan memakai penggerak sepeda listrik yang terintegrasi, area perkantoran serta wilayah di luar jalan.

“Perbedaannya, tidak cuma dari bodi ataupun bentuk, sepeda listrik tak dilengkapi nomor polisi, sementara itu sepeda motor listrik mesti dilengkapi dengan surat-surat sampai nomor polisi.”

“Bila dipaksa bakal berkendara di jalan raya, dapat menimbulkan resiko tinggi serta membahayakan buat pemakai jalan lain di jalan raya,” ujarnya.

Pihaknya dengan masif juga terus melakukan sosialisasi pada publik serta memberi edukasi mengenai peraturan pemakaian sepeda listrik supaya tak terjadi hal-hal yang tak diharapkan. “Sementara langkah tilang belum diberlakukan sekarang ini, sehingga kami gencarkan peringatan serta edukasi di lapangan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *