Thu. Oct 12th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Satgas Anti Mafia Bola Kembali Menetapkan 2 Orang Tersangka Baru Di Kasus Pengaturan Skor Pertandingan Liga 2

2 min read

Satgas Anti Mafia Bola kembali memutuskan dua orang pelaku baru, yakni VW serta DR di masalah pengaturan skor ataupun match fixing di laga sepak bola Liga 2 Indonesia.

“Sudah dilaksanakan gelar perkara yang memutuskan dua orang pelaku kembali, kami sudah memutuskan lagi 2 orang pelaku yang bertindak selaku pemberi suap atas nama pelaku VW serta DR,” ucap Irjen Asep Edi Suheri yang merupakan Wakabareskrim Polri sebagai Kasatgas Anti Mafia Bola pada jumpa pers di Bareskrim Polri, pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Dijelaskan Asep, dua pelaku itu disangkakan Pasal 2 UUD No 11 Tahun 1980 mengenai perbuatan pidana suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. “Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak sebesar Rp 15 juta,” katanya.

Setelah itu sampai sekarang ini, Satgas Anti Mafia Bola sudah memutuskan 8 pelaku serta salah satunya yakni AS masuk ke dalam DPO atau daftar pencarian orang.

Sebelumnya Asep mengatakan, keenam pelaku itu yakni K selaku LO wasit serta A sebagai kurir pengantar uang. Mereka dijerat Pasal 2 Undang-Undang 11 Tahun 1980 mengenai perbuatan pidana suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama selama 5 tahun serta denda paling banyak sebesar Rp 15 juta.

Sedangkan pelaku lainnya yakni M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, serta A selaku wasit cadangan.

“Kami proses dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 mengenai perbuatan pidana suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman penjara maksimal selama 3 tahun serta denda paling besar Rp 15 juta,” jelasnya.

Selanjutnya Asep juga menjelaskan, Satgas Anti Mafia Bola mendapatkan keterangan pada Juni 2023 serta ditindaklanjuti dengan laporan polisi nomor LP/A/151/2023 pada 5 September 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *