Rumah Pria di Sinjai Dibakar Karena Tak Penuhi Sanksi Hukum Adat Kawin Lari
1 min readRumah Pria di Sinjai Dibakar Karena Tak Penuhi Sanksi Hukum Adat Kawin Lari – Rumah seorang pria bernama Bahri di Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) dibakar karena kawin lari. Rumahnya itu dibakar setelah dia tidak memenuhi sanksi hukum adat karena telah melakukan kawin lari.
Kejadian itu bermula ketika Bahri yang sudah memiliki istri, berniat untuk menikah lagi denganĀ seorang janda. Namun sang istri tidak terima kalau Bahri menikah lagi. Meski istrinya tak setuju, Bahri tetap nekat kawin lari (Silariang).
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Noorman Haryanto saat dimintai konfirmasi pada Jumat (1/11/2019) mengatakan sang istri tidak terima dan akhirnya Bahri diberi sanksi sesuai hukum adat yang berlaku di sana.
Menurut hukum adat yang berlaku di sana, Bahri yang
telah kawin lari pada tahun 2018 itu diharuskan untuk meninggalkan kampungnya yakni
Dusun Tassoso, Desa Gunung Perak, Sinjai Barat. Untuk sanksi yang kedua, Bahri
diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 20 juta.
Noorman mengatakan Bahri diketahui telah meninggalkan kampung
halamannya satu tahun namun dendanya belum terbayarkan juga. Atas hal
itu lah, rumah Bahari akhirnya dibakar.
Aksi pembakaran itu sendiri terjadi pada Rabu
(30/10/2019) sekitar pukul 17.30 Wita. Polisi juga telah memeriksa sejumlah
orang saksi atas kasus tersebut.
Dia menambahkan kasusnya akan segera kami naikkan ke
penyidikan untuk penetapan tersangka.