Sat. May 13th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Razia di Warung dan Kafe Kota Mojokerto, Petugas Sita 108 Liter Arak dan Puluhan Botol Bir

2 min read

Razia di Warung dan Kafe Kota Mojokerto, Petugas Sita 108 Liter Arak dan Puluhan Botol Bir – Jelang pergantian malam tahun baru, petugas gabungan menggelar razia di sejumlah warung dan kafe di Kota Mojokerto yang menjual minuman keras tanpa izin. Dan hasilnya, petugas berhasil mengamankan 108 liter arak dan puluhan botol minuman beralkohol lainnya. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya pesta miras saat malam tahun baru 2020.

Razia itu melibatkan petugas gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, Satpol PP, Polisi Militer, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto. Petugas mendatangi sebuah warung milik Khusnul di Jalan Empunala, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita 103 botol minuman keras berbagai jenis yang terdiri dari 72 botol arak atau 108 liter, 31 botol bir dan vodka.

Tak hanya itu, dari karaoke Queen di Jalan Bypass Mojokerto petugas juga menyita 30 botol bir. Jadi, minuman beralkohol yang berhasil disita petugas mencapai 133 botol. Kemudian semuanya dibawa ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto, Jalan Bhayangkara.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono, Selasa (31/12/2019) mengatakan razia itu dilakukan guna memangkas peredaran miras agar apa yang pernah terjadi tak terulang lagi. Seperti tragedi pada tahun baru 2014 silam. Waktu itu, ada 17 orang tewas usai menenggak miras oplosan berbahan dasar arak.

Dodik menjelaskan penyitaan itu dilakukan karena pemiliknya tak bisa menunjukkan izin menjual minuman beralkohol. Selain minuman beralkohol, kami juga akan kenakan tindak pidana ringan kepada penjualnya.

Sementara itu, petugas BNN Kota Mojokerto menangkap seorang pengguna narkoba di karaoke Graha Popy yang berada Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari. Pengunjung karaoke yang diketahui berinisial YK (39), warga Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon ini diduga telah mengonsumsi morfin. Hal tersebut terungkap setelah YK melakukan tes urine.

Kepala BNN Kota Mojokerto AKBP Suharsi menjelaskan kemungkinan dia juga mengonsumsi ganja, namun masih samar. Yang lebih menonjol yakni morfin. Tetapi, morfin jarang digunakan.

YK kemudian diamankan di kantor BNN Kota Mojokerto. Petugas masih mendalami terkait jenis narkoba yang telah dikonsumsi YK. Tak hanya itu, petugas juga akan melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya barang bukti narkoba di rumah YK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *