Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Politik Terkini – Pemutusan Kontrak, 16 Ribu Fasilitator PNPM Kini Pengangguran

2 min read

Tercatat sedikitnya 16 ribu personil fasilitator PNPM (Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan) Mandiri telah diputus kontraknya dari Kemendagri tanggal 31 Desember yang lalu. Sejumlah belasan ribu anggota yang sudah biasa jadi pendamping pada penyaluran dana bagi pembangunan masyarakat desa tersebut kini menjadi pengangguran. Permasalah pemutusan kontrak tersebut oleh anggota Komisi II DPR yang sekaligus Politisi dari PDI-P, Budiman Sudjatmiko sempat mengingatkan terkait bahaya yang kini mengancam. Tidak lain adalah masalah pertanggungjawaban uang. Dan memang bukan tanpa alasan, terdapat dana sebesar Rp 1 triliun yang sudah cair yang dapat digunakan sampai dengan bulan April 2015 namun kini para fasilitator sudah tidak lagi bertugas.

“Secara menyeluruh, dengan adanya kevakuman terhadap pelaksanaan PNPM MPd berpotensi bahwa pertanggungjwaban keuangan negara pada program PNPM MPd dapat menuai permasalahan hukum pada kemudian hari atau dengan kata lain tak dapat dipertanggungjawabkan,” terang Budiman, pada hari Sabtu (3/1/2015). Budiman juga menyarankan kepada Kementrian Dalam Negeri agar lakukan mobilisasi fasilitator maupun konsultan dengan segera demi menyelesaikan pekerjaan PNPM MPd hingga bulan April 2015. Juga membentuk pula Satuan Kerja (Satker) Kabupaten, Provinsi serta Pusat maupun Tim Kerja penyelesaian PNPM MPd Tahun Anggaran 2014 supaya program itu bisa dijalankan hingga batas akhir yang sudah ditentukan. Hal ini demi menyelamatkan anggaran yang telah dibuat yang telah memiliki masa hingga bulan April 2015 mendatang.

“Memastikan DIPA guna kegiatan PNPM MPd TA. 2015 pada Kementrian Dalam Negeri bisa dipergunakan untuk lebih memobilisai fasilitator maupun konsultan pada satuan kerja PNPM MPd, juga mengkoordinasikan Kementrian Dalam Negeri dengan Kementrian Desa, PDT serta Transmigrasi supaya aktifitas penyelesaian PNPM MPd Tahun Anggaran 2014 juga dijadikan bagian dalam transformasi pendampingan persiapan perencanaan maupun persiapan dalam pelaksanaan UU Desa 2015,” terang Budiman. “Peningkatan akan kapasitas dari para fasilitator maupun konsultan eks PNPM terhadap sejumlah penyesuaian dengan metode maupun cara kerjanya yang diperlukan guna memberikan pendampingan pada Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” pungkas dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *