Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Politik Terhangat – Calon Hakim MK Ini Repotkan Pansel

2 min read

Diberitakan bahwa pihak Panitia Seleksi untuk Calon Hakim Konstitusi mengalami kesulitan ketika berhadapan dengan salah satu calon hakim konstitusi yaitu I Dewa Gede Palguna yang tercatat sempat aktif menjadi kader dari PDI-P (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) yang mana beliau ini bersangkutan dengan sosok Jimly Asshiddiqie (Ketua MK) serta Achmad Rustandi terpilih menjadi hakim konstitusi yang merupakan dari hasil pilihan pihak DPR RI. Situasi yang sulit sempat dirasakan oleh anggota pansel hakim konstitusi Refly Harun sebab Palgunadi ini merupakan mantan hakim Mahkamah Konstitusi serta pihak PDI Perjuangan saat ini sedang menjadi ‘penguasa’. Pada saat itu, Palguna dihadapkan dengan Harjono setra Maruarar Siagian yang mana sama-sama menyandang status mantan hakim MK serta saat ini didaulat menjadi anggota tim pansel.

“Jujur saja, posisi Bapak (Palguna) ini sempat menyulitkan bagi tim pansel. Saat ini kan yang sedang berkuasa adalah Joko Widodo asal PDI Perjuangan, lalu bagaimana Bapak bisa menjamin obyektif serta independen?” tanya Refly pada wawancara untuk tahap kedua bagi para calon hakim konstitusi dari Gedung Sekretariat Negara Jakarta, hari Selasa (30/12/14). Refly pun menilai bahwa sosok Dosen pada Fakultas Hukum, Universitas Udayana, di Denpasar yang juga berada dalam lingkaran PDI Perjuangan tersebut telah menyulitkan posisi tim pansel hakim konstitusi. “Terlebih lagi, seleksi untuk hakim MK ini pada akhirnya juga diputuskan Presiden RI Joko Widodo yang mana juga berangkat dari PDI-P.”

Menjawab hal itu, Palguna kemudian memberikan menjamin integritasnya yang tak perlu untuk diragukan. Ia juga mengklaim sanggup menempatkan diri dengan profesional apabila memang terpilih menjadi hakim MK. Dia kemudian menyontohkan sikapnya yang senantiasa membatasi diri ketika bergaul bersama politisi PDI Perjuangan selama ia menjabat hakim MK selama periode 2003-2008. Sosok Dosen Hukum Tata Negara tersebut juga menjamin bahwa putusannya saat menjadi hakim MK senantiasa obyektif serta tidak pernah memihak kepada kubu yang mana pun. “Saya meyakini bahwa pansel tak akan bisa menemukan putusan saya yang telah memihak dalam salah satu perkara, termasuk halnya memihak kepada PDI Perjuangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *