Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Politik Terkini – Jelang Pilkada, JK Beri Solusi Bagi Partai Yang Berkonflik

2 min read

Adanya konflik dualisme yang marak terjadi dalam partai politik, semisal yang terjadi pada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta Partai Golkar memang masih belum selesai sampai dengan saat ini. Di lain sisi, tahapan pilkada serempak sudah menjelang, tepatnya di April 2015 ini. Sehubungan dengan hal itu, maka Wapres Jusuf Kalla pun menegaskan bahwa hanyalah kepengurusan parpol yang menerima pengakuan Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham)-lah yang berhak untuk mendaftarkan diri pada pilkada itu.

“Sebenarnya pada sisi KPU tak ada mengenal dualisme. Sebab siapa saja yang menerima pengakuan dari Kemenkumham itulah yang boleh mendaftar. Maka dari itu tak ada istilah dualisme pada sisi pengajuan calon. Dimana faktanya adalah dualisme memang iya, tetapi dari segi legalitas tidak,” terang JK dari Yogyakarta, hari Sabtu (7/3/2015). Seperti yang diketahui bahwa, pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PPP Muktamar Jakarta. Putusan ini menjadikan Surat Keputusan Kemenkumham mengesahkan PPP versi Muktamar Surabaya menjadi tak berlaku.

Sehubungan dengan hal itu, Menkumham Yasonna H Laoly pun mengatakan bahwa ada kemungkinan untuk lakukan banding pada keputusan itu. “Kita akan usahakan (ajukan banding),” kata Yasonna. Banding segera ia lakukan jika diantara kubu Romahurmuziy dan Djan Faridz tak lekas putuskan islah (berdamai). Yasonna pun mengaku sudah jelaskan sejatinya sudah mendorong agar kedua kubu bisa bertemu sebelum akhirnya pihaknya ajukan banding.

Di lain sisi, Ketum Golkar Munas Bali, Aburizal Bakrie mengumpulkan sejumlah DPD I serta DPD II pada 34 provinsi demi menanggapi adanya putusan Mahkamah Partai Golkar memenangkan pihak Agung Laksono. Ical mengatakan pada amar putusan dari MPG tersebut, jelas dinyatakan sudah terjadi perbedaan pendapat. Terlebih lagi, MPG juga tak lagi dapat mengambil putusan terkait pengesahan hasil munas tersebut. Maka dari itu, sambung Ical, pihaknya segera ajukan gugatan baru pada PN Jakarta Barat demi memohon pengesahan terhadap Munas Bali.

Padahal, MPG sudah memenangkan pihak Munas Ancol Jakarta yang mana ketua umumnya ialah Agung Laksono. Pada putusannya tersebut, Majelis Hakim pada MPG, kabulkan sebagian dari permohonan Agung Laksono sehubungan dengan dualisme partai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *