Wed. Apr 12th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Politik Terkini – Gugatan Tidak Dicabut, Kubu Ical Pun Ancam Kubu Agung Balik

2 min read

Seperti yang diketahui bahwa gugatan dari kubu Agung Laksono pada PN Jakarta Pusat dianggap menghambat laju islah sehubungan dengan kisruh internal pada Partai Golkar. Dimana sebelumnya telah disepakati islah bisa dilakukan diantara juru runding kedua kubu dimana diikuti syarat, gugatan tak dilanjut lagi. MS Hidayat selaku Ketua Harian dari DPP Golkar Munas Bali, mengatakan bahwa gugatan dari Kubu Agung Laksono yang telah disidangkan pada pengadilan Senin (5/1/2015) jelas telah mengganggu jalannya proses damai. Dimana kesepakatan damai serta perundingan segera dilaksanakan di 8 Januari mendatang.

“Ya masih bisa mengganggu. Awalnya kita telah sepakat status quo hingga tanggal 8 dan perundingan akan dibuka lagi. Tetapi mereka malah bergerak di pengadilan,” terang MS Hidayat ketika dihubungi, di Jakarta, hari Selasa (6/1/2015). MS Hidayat mengatakan kesepakatan damai dimana tidak mengajukan gugatan pada pengadilan juga diperjelas Andi Matalata selaku Kubu Agung. Tetapi dalam kenyataannya gugatan masih berlanjut serta tak jadi dicabut Kubu Agung. “Terdapat(kesepakatan terkait pencabutan gugatan) dari Andi saat perundingan bulan Desember yang lalu,” ujarnya. Secara lebih lanjut, Hidayat lalu mengaku pesimis atas upaya damai antara kedua pihak jika gugatan masih berlanjut pada pengadilan. Damai dari kedua kubu yang segera digelar tanggal 8 Januari mendatang tak memberi harapan lebih. “Saya tak optimis. Kami pun cenderung juga akan menuju ke pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Ibnu Munzir, Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Jakarta menyebut bahwa proses gugatan masalah kisruh partai dilayangkan pada PN Jakarta Pusat saat sebelum Munas dilangsungkan. Dia juga menampik bahwa kubu Agung Laksono telah dianggap mengkhianati adanya kesepakatan damai yang sudah dibuat oleh juru runding kedua kubu. “Proses gugatan sudah masuk pengadilan sebelum Munas terjadi, dan itu sudah jauh sebelumnya masuk,” terang Munzir ketika dihubungi, di Jakarta, pada Selasa (6/1/2015). Munzir juga menjelaskan bahwa berkas perkara gugatan telah masuk pada proses pengadilan, dia pun berdalih sulit dicabut lagi sebab untuk berkas yang sudah dicabut tak mungkin lagi dimasukkan ke pengadilan pada kemudian hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *