Thu. Apr 13th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Politik Terhangat – Sengketa Pilkada Dikembalikan MA Pada DPR

2 min read

Kantor Mahkamah Agung (MA) menerima kunjungan dari Komisi II DPR untuk membahas terkait sengketa pilkada pada tadi pagi. Pada pertemuan tersebut, MA pun menyarankan pada DPR supaya membuat kembali UU baru dan menyatakan bahwa pilkada bisa diadili lagi pada Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami menyarankan supaya pilkada dikembalikan lagi pada MK serta Komisi II menampung saran dari kami,” kata hakim agung Dr Suhadi, jubir MA ketika dihubungi wartwan, pada Rabu (11/2/2015).

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua MA, Hatta Ali beserta pimpinan MA yang lainnya. Pihak Komisi II DPR pun diwakili Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah beserta anggota komisi II yang lain. Acara pertemuan tersebut berjalan secara tertutup pada Gedung MA. Suhadi juga sempat menjelaskan bahwa alasan MA yang tidak mau mengadili masalah pilkada lantaran pihaknya telah memegang cukup banyak perkara. Elama setahun saja, MA dapat menyidang 13 hingga 14 ribu perkara. “Kita selama setahun, ada sekitar 14 ribu perkara yang reguler. Itu belum lagi yang sidang pidana pemilu lalu sidang TUN pemilu. Terlebih lagi jika ditambah dengan sengketa pemilukada?” kata Suhadi.

Setelah reformasi, diketahui bahwa pemilihan kepala daerah dipilih memang langsung rakyat. Masa itu, sengketa pilkada pun dituntaskan di MA. Tetapi seiring berjalan waktu, DPR pun memindahkan sengketa pilkada tersebut pada Mahkamah Konstitusi (MK). Usai berjalan 5 tahun lebih, tahun 2013 secara tiba-tiba MK pun menolak untuk mengadili sengketa pilkada serta mengembalikan masalah tersebut kembali pada MA. Pihak MA, masalah tersebut dilanjut pada DPR guna menentukan siapakah pengadil terhadap sengketa pilkada tersebut.

MA pun beralasan masih belum siap menyidang perkara sengketa pemilukada sebab SDM-nya masih belum mencukupi. “Hakim bagi sidang pilkada adalah ad hoc, tetapi hingga saat ini kita masih belum tahu apa syarat menjadi hakim ad hoc untuk sengketa pilkada itu seperti apa,” kata Suhadi. Sengketa pilkada kerap menyisakan kerrcuhan politik sampai trik permainan kotor. MA mulanya dikatakan bermain perkara, lantas sengketa pun dipindahkan pada MK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *