Sat. Apr 15th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Politik Terhangat – Buntu Di Mahkamah Partai, Ical Lanjut Ke PN Jakbar

2 min read

Diketahui bahwa Aburizal Bakrie alias Ical yang merupakan Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali mengumpulkan DPD I serta DPD II pada 34 provinsi. Hal tersebut demi menanggapi putusan Mahkamah Partai Golkar yang sudah menangkan pihak Agung Laksono. Ical mengatakan pada amar putusan Mahkamah Partai Golkar, sudah jelas dinyatakan terjadi sebuah perbedaan pendapat. Selain dari itu, Mahkamah Partai Golkar tak dapat mengambil putusan terkait pengesahan dari hasil munas.

Maka dari itu, sambung Ical, pihaknya segera ajukan gugatan baru pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat demi memohon pengesahan terhadap Munas Bali. “Menkumham dulu sempat mengatakan perlu diselesaikan dari Mahkamah Partai, jika tak selesai bisa dilanjut pengadilan. Maka dari itu kami pun masukkan lagi gugatan pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar nantinya bisa disidangkan demi menentukan siapa antara Munas Bali ataukah Ancol yang lebih sah,” terang Ical pada sela pertemuannya bersama jajaran pimpinan DPD pada Hotel Sultan, Jakarta, hari Jumat (6/3/2015) malam.

Ical pun juga meminta pada Menkumham Yasonna Laoly agar mematuhi undang-undang untuk partai politik, guna menyikapi adanya pengajuan kepengurusan dari pihak Agung Laksono. “Tentunya saya harap Menkumham agar tunduk kepada Undang-undang dari Partai Politik. Pada Undang-undang Parpol kan jelas kalau satu dari pihak yang bersengketa mengajukan persoalan pada pengadilan, Menkumham pun tak dapat mengambil putusan,” kata Ical.

Ical juga kembali menegaskan dalam UU Parpol dikatakan bahwa Menkumham tak dapat mengeluarkan putusan sebelum adanya putusan dari pihak pengadilan. “Sebab salah satu pihak telah ajukan gugatan pada pengadilan, maka pihak Menkumham tak boleh mendaftarkan,” sambung Ical. Jajaran Mahkamah Partai Golkar (MPG) sudah memenangkan pihak Musyawarah Nasional (Munas) Ancol Jakarta dimana ketua umumnya ialah Agung Laksono. Pada putusannya, pihal Majelis Hakim MPG, telah mengabulkan sebagian dari permohonan Agung Laksono sehubungan dengan dualisme dari partai berlambang pohon beringin tersebut. Sementara itu, masih belum ada tanggapan resmi dari kubu Agung Laksono terkait penerusan gugatan ke pengadilan ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *