Polisi Amankan Uang Palsu Puluhan Juta Rupiah di Pekalongan, 1 Orang Ditangkap
1 min readPolisi Amankan Uang Palsu Puluhan Juta Rupiah di Pekalongan, 1 Orang Ditangkap – Setelah selama satu minggu melakukan pengintaian, polisi berhasil menangkap Akhmad Taufik (51) terkait peredaran uang palsu (upal). Polisi mengamankan uang palsu senilai puluhan juta rupiah dari tangan Akhmad Taufik.
Kapolsek Kedungwuni, AKP Prisandi Tiar, Kamis (5/9/2019) mengatakan satu minggu yang lalu kami mendapat laporan adanya peredaran uang palsu. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan mendapati nama tersangka. Lalu kami memancing tersangka untuk keluar.
Akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek dan Tim Buser Satreskrim Polres Pekalongan di lapangan Gemek, Kedungwuni, pada Rabu (4/9/2019) malam.
Selain pelaku, polisi juga turut menyita ratusan lembar uang palsu, terdiri dari pecahaan Rp 100 ribu sebanyak 298 lembar.
Ia menambahkan ketika diamankan, kami menemukan ada uang asli
yang ditaruh di bagian atas dan di bagian bawah ada upal yang dibungkus dalam plastik.
Tak berhenti sampai disitu, polisi juga melakukan
penggeledahan terhadap rumah kontrakan pelaku yang ada di Desa Pandanarum,
Kecamatan Tirto. Dari rumah kontrakan itu, polisi mendapati uang palsu pecahan
Rp 50 ribu sebanyak 223 lembar, pecahan Rp 20 ribu sebanyak 81 lembar, pecahan
Rp 10 ribu sebanyak 75 lembar, pecahan Rp 100 ribu sebanyak 44 lembar dan pecahan
Rp 5 ribu sebanyak 5 lembar.
Prisandi menambahkan total barang bukti uang palsu yang berhasil kami amankan senilai Rp 48,745 juta. Kami juga masih mendalami sudah berapa banyak upal yang tersebar dan dari mana asal upal tersebut.