Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Pemuda di Sukabumi Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Karena Curi 2 Ekor Burung

2 min read

Pemuda di Sukabumi Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Karena Curi 2 Ekor Burung – Seorang pemuda yang diketahui bernama Fajar Rudin (26) harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Cibadak Palabuhanratu karena telah mencuri dua ekor burung milik warga yang ada di Kampung Citatih RT 001 RW 001 Desa Bangbayang, Kelurahan/Kecamatan Cicurug, Sukabumi.

Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibadak menuntut Fajar Rudin dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Saat ini, terdakwa masih berstatus sebagai tahanan titipan di Lembaga Pemsyarakatan (LP) Warungkiara, Sukabumi.

Muhammad Zulqarnain, Humas PN Cibadak yang juga merangkap sebagai ketua majelis hakim persidangan itu pada Jumat (26/6/2020) mengatakan bahwa sidang tuntutan atas kasus tersebut berlangsung pada Rabu (24/6/2020), JPU menuntut Fajar Rudin dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Sidang berikutnya akan digelar pada 1 Juli 2020 mendatang dengan agenda pledoi atau pembelaan.

Zulqarnain mengatakan proses persidangan kasus terdakwa dilakukan secara virtual karena adanya pandemi virus Corona atau Covid-19. Ketika menggelar sidang, antara terdakwa, kejaksaan dan hakim pengadilan menggunakan proses teleconference.

Zulqarnain menambahkan berhubung saat ini masih masa pandemi virus corona maka proses sidang dilakukan secara virtual, di mana terdakwa mendengarkan persidangan itu dari Lapas, sementara majelis dan kejaksaan berada di kantornya masing-masing.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Cibadak, Dista Anggara saat dimintai konfirmasi mengatakan bahwa terdakwa diketahui sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir. Aksi pencurian itu dilakukan oleh terdakwa dengan dibantu rekannya yang kini masih berstatus sebagai DPO.

Dista mengatakan bahwa terdakwa telah mencuri dua buah sangkar burung beserta dengan isinya yang berupa burung jenis Love Bird dan Kenari warna kuning milik salah seorang warga di Kampung Citatih. Tak hanya itu saja, terdakwa juga mencuri satu buah helm.

Dista menjelaskan, awalnya terdakwa masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat pagar kemudian menggasak barang-barang tersebut. Bahkan aksi para pelaku juga terekam kamera CCTV yang terpasang di rumah korban.

Dista menuturkan setelah mengetahui dua ekor burung miliknya raib, korban pada keesokan harinya langsung melapor ke polisi. Atas laporan tersebut, polisi telah berhasil mengamankan terdakwa beserta barang buktinya. Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 4,2 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *