Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kesal Karena Sering Nginap di Rumah Tetangga, Pria di Luwu Potong Telinga Istri

2 min read

Kesal Karena Sering Nginap di Rumah Tetangga, Pria di Luwu Potong Telinga Istri – Pelaku KDRT berinisial BB (43) di Luwu harus mendekam di balik jeruji tahanan Polsek Larompong usai tega memotong telinga istrinya sendiri yang berinisial C (39), dengan menggunakan sebilah kayu yang telah ditajamkan. Ketika dilakukan pemeriksaan di kantor polisi, pelaku mengungkapkan hal yang mengejutkan.

Sebelum memotong telinga istrinya, pelaku terlibat pertengkaran yang hebat. Sang istri yang merasa tidak terima dengan perlakuan BB sempat menendang paha pelaku.

BB pun kemudian tersulut amarah. Pelaku langsung mengambil sepotong bambu yang telah ditajamkan kemudian memotong telinga istrinya hingga putus.

Tak berhenti sampai di situ saja, pelaku rupanya juga membawa kabur potongan telinga sang istri usai melakukan tindakan keji tersebut.

Kapolsek Larompong Iptu Syarief saat dimintai konfirmasi pada Rabu (24/6/2020) mengungkapkan bahwa pasutri tersebut sempat terlibat pertengkaran yang besar, kemudian pelaku tiba-tiba langsung menarik telinga korban, korban saat itu juga sempat menendang paha pelaku hingga akhirnya tersulut emosi kemudian mengiris telinga korban dengan menggunakan sepotong bambu yang telah ditajamkan berbentuk seperti pisau, hingga telinganya terputus. Tak sampai disitu saja, pelaku kemudian membawa kabur potongan telinga korban.

Iptu Syarif mengatakan pelaku baru menyerahkan potongan telinga sang istri ketika ditangkap polisi.

Iptu Syarif mengatakan saat dilakukan penangkapan, pelaku kemudian menyerahkan potongan telinga sang istri, dan polisi memasukkannya ke dalam botol untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Sebelumnya pelaku ditangkap pada Selasa (23/6/2020) di Dusun Salo Banga, Desa Lindajang, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia nekat memotong telinga sang istri karena merasa kesal istrinya sering kali menginap di rumah tetangga.

Kapolsek Larompong menjelaskan kini pelaku berikut barang bukti berupa sepotong bambu yang dibentuk seperti pisau, dan potongan telinga korban sudah kami amankan di Mapolsek Larompong untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat telah melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 terkait Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan terancam hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *