Fri. Apr 14th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Nasional Terkini – Afriska, Terdakwa Kasus JIS Diganjar 7 Tahun Penjara

2 min read

Pihak majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara selama tujuh tahun terhadap terdakwa yang bernama Afriska Setyani atau yang dikenal dengan Icah sehubungan dengan kasus pelecehan seksual yang terjadi pada Jakarta International School (JIS). Di samping itu, selain halnya vonis selama tujuh tahun tersebut, majelis hakim pn memberlakukan denda senilai Rp 100 juta dalam subsidair 3 bulan dalam kurungan penjara. “Terdakwa bernama Afriska Setyani atau Icha telah terbukti lakukan kesalahan serta ikut serta dalam pemaksaan anak guna cabul. Maka dri itu, majelis pun jatuhkan pidana selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta,” terang Ketua Majelis Hakim Ahmad Yunus ketika membacakan vonis dalam ruang sidang Oemar Seno Adji pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari Senin (22/12/2014).

Mendengarkan vonis majelis hakim tersebut, maka sontak saja sebagian dari kerabat keluarga terdakwa Afriska pun berteriak histeris serta menangis. Begitu pula dengan Afriska yang turut keluar dari dalam ruang sidang dengan keadaan menangis. “Astagfirullah, ini anak saya gak salah, mengapa hakim vonisnya seperti itu?” kata salah satu kerabat Afriska histeris dalam ruang sidang. Vonis hakim tersebut terhitung masih di bawah tuntutan dri Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu kelima terdakwa beserta Afriska dituntut dengan 10 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. JPU memakai Pasal 82 UU 23/2002 juncto 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP terkait perlindungan anak.

Sementara kuasa hukum pihak Afriska, Isdawati menyatakan keberatan atas vonis hakim. Dia akan lakukan banding sebab dalam persidangan tersebut belum terdapat bukti yang kuat. “Kami heran atas vonis ini. Kemungkinan akan banding. Kita lihat saja nanti,” tegas Isdawati. Agenda sidang kasus pelecehan seksual JIS kali ini disesaki oleh pengunjung. Persidangan sendiri yang biasanya digelar tertutup, pada kali ini sidang beragenda pembacaan vonis pun digelar dengan terbuka. Sidang mulai pukul 11.35 WIB. Selain halnya awak media, pihak keluarga terdakwa serta beberapa guru JIS ikut hadir. Perwakilan keluarga terdakwa serta pihak orang tua siswa nampak memberikan dukungan seraya memakai kaos ‘Tolak Korbankan Orang Tak Bersalah, Untuk Tuduhan Tidak Berdasar. #Tolak Rekayasa JIS#’.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *