Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Nasional Terbaru – Sopir Truk Kurir Sabu Dan Ekstasi Tak Gentar Hukuman Mati

2 min read

Baru beberapa hari lalu, ada 6 terpidana kasus narkoba yang telah dieksekusi. Namun ternyata, hukuman terberat ini ak menciutkan nyali milik sopir yang satu ini. Pria usai paruh baya tersebut tepergok membawa 6,1 kg sabu serta 30 pil ekstasi. Adalah Bachtiar Joni (38), sang sopir tersebut, yang merupakan warga dari Desa Bukit Seraja, Kec. Julok, Kab. Aceh Timur ditangkap ketika sedang melintas pada kawasan Kuala Langsa, di Kota Langsa, pada sekira pukul 23.30 WIB, hari Minggu (18/1/2015). Ia tidak berkutik usai polisi mendapati barang haram itu.

AKBP Dicky Sondani, Kapolres Aceh Tamiang memperkirakan bahwa sabu serta ganja ini bernilai Rp 21 miliar. Aksi penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat. Lalu Kasat Narkoba, Iptu Ferdian beserta anggotanya segera bergerak kilat. Tim berhasil mengendus keberadaan sang pelaku serta mengikutinya. Truk yang berwarna putih dengan nopol BK 9056 BU dikemudikan oleh Bachtiar diberhentikan pada kawasan kilometer 5 di Kuala Langsa, Kota Langsa. “Pihak petugas berhasil menemukan sejumlah 8 paket sabu (6,1 Kg), juga pil ekstasi sejumlah 30 ribu butir dan disembunyikan dalam tas yang ada dibawah tempat duduk untuk sopir pengganti,” erang Dicky Sondani dari Mapolres Aceh Tamiang, hari Selasa (20/1/2015).

Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diterima dari orang dengan boat pada pelabuhan ilegal. Ia cuma ditugasi mengantar barang tersebut pada seorang warga keturunan Tionghoa Medan dan dijanjikan imbalan Rp 150 Juta. “Beberapa bungkusan berisi barang haram tersebut sama dengan yang sebelumnya ditemukan oleh BNN dengan bungkusan teh yang berhuruf Cina,” katanya. Dicky juga menambahkan, selain halnya barang haram tersebut, petugas turut mengamankan truck, sebuah tas warna hitam, sebuah handphone Iphone 4 coklat serta handphone Nokia hitam. Bachtiar kemudian dijerat dengan UU RI no 35 tahun 2009 terkait Narkotika yang memiliki ancaman hukuman mati, seumur hidup, ataupun penjara paling tidak  6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *