Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Nasional – Sekali Bertemu, Bella Oktaviani Di Cekek Hingga Tewas

2 min read

Kerap sekali pembunuhan menjadi latar belakang dari sebuah masalah. Seperti yang terjadi pada gadis cantik Bella Oktaviani berusia 19 tahun, seorang laki-laki yang dikenalnya melalui media sosial telah mengabisi nyawanya. Kejadian tersebut telah terjadi di sebuah Hotel Sentra Boutique, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pihak Satreskrim Polres Jakarta Selatan saat ini sudah mengamankan pelaku pembunuhan yang diketahui bernama Fajar Firdaus Persada (24). Dari penjelasan Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Kombes Tubagus Ade Hidayat, bahwa pelaku memang sengaja menghubungi korban melalui media sosial, selanjutnya pelaku mengajak korban ke suatu tempat dan pelaku telah memberikan beberapa minuman keras hingga korban lemas. Dugaan sementara korban melakukan perlawanan kepada pelaku hingga meninggal dunia. Tetapi setelah diadakan visum kepada mayat korban, ditemukan bukti bahwa korban meninggal dunia karena kekurangan oksigen, terdapat luka pada leher korban serta pipi dan tangan yang memar. Diduga korban meninggal dunia karena dicekek oleh pelaku.

Pelaku tersebut berkenalan dengan korban melalui media sosial yaitu facebook, dari situlah hubungan mereka tampak semakin dekat hingga satu tahun lamanya, namun keduanya belum sempat ketemu. Pada akhirnya dengan iming-iming sejumlah uang oleh pelaku, korban pun mau bertemu untuk yang pertama kali. “Sebelumnya mereka sempat saling bercerita, korban mengaku bahwa dia sedang membutuhkan uang. Dan pelaku berjanji akan memberikan sejumlah uang yang korban butuhkan asalkan mereka dapat bertemu disebuah hotel. Pihak kepolisian pun langsung mengetahui modus apa yang pelaku lakukan kepada korban”, ujar Tubagus, Kamis (4/8).

Dari hasil pertemuannya dengan laki-laki yang dia kenal tersebut, korban justru tidak mendapatkan uang malah nyawanya yang hilang ditangan pelaku. Setelah mengetahui korban telah meninggal dunia, pelaku pun membawa pergi barang-barang milik korban seperti ponsel dan sejumlah uang milik korban. Dan saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian, pelaku telah dijerat pasal berlapis yaitu pasal 338 tentang pembunuhan serta pasal 365 tentang perampokan. Dengan itu pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada korban.

Modus seperti itulah yang sangat membahayakan, pelaku tindak kejahatan memiliki banyak akal untuk mengambil keuntungan dari para korbannya. Perkenalan dari sosial media tidak dapat menjanjikan seseorang tersebut baik ataupun tidak. Apa lagi jika tidak saling mengenal atau tidak pernah bertemu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *