Fri. Aug 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Korban Pelecehan Ketua RW di Pluit Kecewa Karena Pelaku Sudah Jadi Tersangka Tapi Tak Kunjung Dinonaktifkan

2 min read

RI, seorang warga dari RW 06 Kelurahan Pluit, jadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ketua RW 06 Pluit, ST. Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan atau LMK Pluit tersebut kemudian melapor ke Polres Metro Jakarta Utara pada 30 November 2022 serta terdaftar dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.

RI melaporkan ST dengan pasal 5 Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 mengenai perbuatan kejahatan kekerasan seksual. Penasehat hukum RI, Steven Gono menjelaskan, persoalan ini berlangsung pada Juni 2022 kurang lebih jam 10.00 WIB. ketika itu, kliennya berinteraksi dengan ST melewati sambungan telepon.

Pada perbincangan itu, mulanya ST bertanya, RI tengah apa serta di mana. “Saudari RI menjelaskan tengah mau mandi lantaran baru usai olahraga,” ucapnya

“Saudara ST bertanya lagi apakah terdapat orang lain di rumah ?, serta saudara ST menjelaskan mau memandikan saudari RI,” lanjutnya.

Lantaran merasa risih akan masalah itu, RI berusaha mengalihkan ke percakapan lain. setelah itu, ST ujungnya bertanya terkait renovasi jalan berlubang di area RW 06 Kelurahan Pluit. “(RI merespons) kalau seluruh lubang di jalan telah diperbaiki. akan tapi saudara ST menjelaskan masih ada lubang yang belum ditambal,” katanya.

Perkataan tersebut menjurus ke arah seksual. RI kembali berusaha mengalihkan perbincangan. hanya aja, ST selalu membahasnya alhasil membuat korban tak nyaman. Sesudah beberapa bulan, Polres Metro Jakarta Utara memutuskan ST selaku tersangka persoalan dugaan pelecehan seksual.

Masalah itu dibenarkan oleh Kombes Pol Gidion Arif Setyawan yang merupakan Kapolres Metro Jakarta Utara. “Telah ditetapkan selaku tersangka, mas,” ucapnya

Di satu buah forum musyawarah, RI sempat mengutarakan sudah melaporkan ST ke pihak berwajib atas dugaan pelecehan seksual. Forum ini digelar ketika Sumarno masih menjabat selaku Lurah Pluit sampai akhirnya saat ini digantikan Yason Simanjuntak selaku pelaksana tugas (Plt).

“Terus tanya ke pihak Kelurahan, jika misalkan Ketua RW ini cacat hukum, apakah dapat dinonaktifkan ?. Dari pihak Kelurahan pada waktu itu langsung menyetujui, bisa, katanya,” tambah Steven.

RI juga melaporkan dugaan pelecehan ST ke Kelurahan Pluit. Steven menjelaskan, surat aduan itu telah dua kali diberikan ke kelurahan. RI mengirimkan surat itu setelah memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) mengenai pemutusan tersangka ST dari Polres Metro Jakarta Utara.

Surat itu berisi imbauan supaya ST dinonaktifkan selaku Ketua RW 06 Kelurahan Pluit. “Kelurahan seperti mengulur waktu serta melindungi pihak RW,” kata Steven.

RI bakal melaporkan masalah yang dirinya alami pada penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, pada Jumat 11 Agustus 2023. Karena, laporannya supaya ST dinonaktifkan dari jabatan Ketua RW 06 tak segera ditanggapi pihak Kelurahan Pluit.

“Kebetulan hari Jumat kami ingin ke Balai Kota buat menyampaikan permasalahan ini. lantaran kami telah memberi tahu ke Kelurahan sejumlah dua kali, tetapi tidak ditanggapi oleh pihak Kelurahan,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *