Tue. Oct 17th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kenal Lewat Sosmed, Siswi SMP Di Makassar Diperkosa Dan Diancam Pakai Busur Panah

2 min read

Kenal melewati aplikasi media sosial, satu orang siswi SMP berumur 14 tahun mengalami pemerkosaan serta ancaman senjata tajam dengan busur panah.

Sesudah memperoleh keluhan dari orang tua korban yang berinisial SS (14 tahun) salah seorang warga dari Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, personel gabungan dari Resmob Polsek Tamalanrea serta Resmob Polsek Biringkanayya lekas merespons serta mendatangi tempat indekos terduga tersangka di kompleks perumahan BTP atau Bumi Tamalanrea Permai.

Ketika sampai di tempat kejadian, anggota polisi meringkus tersangka yang pada ketika itu ada dalam kamar kosnya. tersangka terlihat kaget saat dibekuk, tapi terlihat tak memperlihatkan tanda-tanda penyesalan.

Aparat pun menyuruh tersangka buat menunjukkan busur panah yang diperkirakan dipakai buat mengancam korban. akan tetapi sampai beberapa waktu kemudian, busur itu belum juga ditemui. alhasil, tersangka pun dibawa ke Unit PPA Polrestabes Makassar.

Kasus ini terbongkar sesudah orang tua korban curiga saat menyaksikan korban pulang larut malam serta mendapatkan keterangan kalau korban dibawa pulang oleh satu orang laki-laki. Mereka selanjutnya memeriksa pakaian dalam korban serta mendapatkan bercak darah pada pakaian dalamnya.

Ketika di kantor polisi, tersangka berinisial MK (19) mengatakan kalau dia berkenalan dengan korban melewati aplikasi media sosial serta mengajaknya pergi makan. kemudian, tersangka membawa korban ke kamar kosnya. walaupun tersangka mengatakan sudah melakukan aksi cabul pada korban di kamar kosnya, dia menyangkal sudah mengancam korban dengan busur panah.

“Dibawa ke Jalan Perintis, makan, kemudian ke kos. Sekali,” ujarnya.

Walaupun begitu, tersangka ujungnya mengekspresikan penyesalannya atas perbuatannya serta siap buat menghadapi konsekuensi hukum. “Saya begitu menyesal, Pak. saya bersedia menghadapi proses hukum,” ucapnya.

AKBP Ridwan Hutagaol yang merupakan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, menjelaskan kalau aparat masih dalam tahap pencarian alat bukti berwujud anak panah busur yang dipakai tersangka buat mengancam korban.

“Kami masih mencari alat bukti lantaran tersangka tak mengetahui di mana barang itu dibuang,” katanya.

Sedangkan, korban, yang sekarang ini duduk di kelas 9 SMP, mendapati trauma serta merasa sakit dan nyeri pada bagian perut. “Korban telah menjalani pengecekan visum serta mendapati trauma,” imbuhnya.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 82 UU terkait Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara selama 15 tahun. “Masalah ini ditangani seperti Pasal 82,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *