Tue. Jan 9th, 2024

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kasus Perampokan Di Magelang, Tersangka Sempat Lima Kali Keluar Masuk Penjara

2 min read

Satu orang remaja asal Magelang, AGV (21) jadi korban pembunuhan serta perampokan ketika di perjalanan menuju Wonosobo, Jawa Tengah. Korban mengalami luka tusukan di badannya dengan kedalaman menyentuh 7 centimeter.

Polres Magelang Kota membekuk dua tersangka yang adalah warga yang berasal dari Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Utara. Keduanya yaitu IYI (29) serta RG (18). IYI adalah residivis perkara pencurian dengan kekerasan. sedangkan RG masih berstatus siswa sekolah menengah atas atau SMA.

Korban mengalami luka tusuk di tangan, dada, serta pinggang kiri dengan total luka sebanyak delapan tusukan. Korban tewas waktu dirawat di RSUD Tidar Magelang.

AKP Samsudin yang merupakan Kasat Reskrim Polres Magelang Kota menjelaskan, IYI menghabisi serta merampok AGV buat melunasi utang serta membiayai keluarganya. Dari pencurian dengan kekerasan ini, pelaku merampas satu handphone.

“Dia (IYI) di jalan mencari orang-orang yang lengah secara random. waktu itu, korban lagi berhenti serta bermain HP di lokasi yang dapat dikatakan sepi, yaitu depan rumah (dinas) Wakil Komandan Resimen Induk Komando Daerah Militer IV/Diponegoro, ” katanya.

Kejadian itu berlangsung pada Sabtu, 30 Desember 2023 kurang lebih jam 20.00 WIB. Korban waktu itu lagi istirahat sebab hendak ke Wonosobo buat melamar pacarnya. Waktu dirampok, Korban sempat melaksanakan perlawanan. tetapi, IYI kemudian menyerangnya menggunakan pisau lipat.

“IYI adalah residivis masalah curas (pencurian dengan kekerasan) serta curat (pencurian dengan pemberatan). telah masuk (penjara) lima kali (karena pencurian) di Kota Magelang, ” jelasnya.

Sedangkan RG bertugas selaku pengemudi motor. dia diketahui cuma diminta menemani IYI keluar serta tak mengetahui niat tetangganya buat melaksanakan pencurian. IYI mengatakan, selama ini berprofesi selaku tenaga kebersihan di Taman Makam Pahlawan Giri Dharmoloyo II. dia mencuri buat melunasi utang sejumlah Rp 550 ribu.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 365 Ayat 4 mengenai pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup, hukuman mati, ataupun kurungan selama 20 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *