Thu. Apr 13th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kasus Burung Kecil dan Loyo, Suami di Probolinggo Polisikan Istrinya

2 min read

Kasus Burung Kecil dan Loyo, Suami di Probolinggo Polisikan Istrinya – Seorang suami berinisial HF (48) melaporkan istrinya sendiri berinisial PM (46) ke polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Hal itu dikarenakan PM sudah berkata ke orang lain bahwa burung suaminya kecil dan loyo. Sebelumnya diketahui mereka menikah setelah terlibat cinlok.

Pelapor diketahui merupakan warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan terlapor yang tak lain istrinya sendiri diketahui merupakan warga Kecamatan Gending dan kerabat PM berinisial NH (50).

Keduanya diketahui menikah pada sepuluh bulan yang lalu. HF berstatus duda usai istri pertamanya meninggal dunia. Lalu PM berstatus janda usai bercerai dengan suaminya.

Jalinan kasih HF dan PM berawal setelah sering bertemu di pasar. PM bekerja sebagai pedagang dan HF berprofesi sebagai kepala pasar. Keduanya sering kali ngobrol santai dan curhat satu sama lain. Dari pernikahan sebelumnya, keduanya sama-sama dikaruniai dua orang anak.

Tetapi sejak awal bulan Agustus lalu, rumah tangga mereka mulai retak. PM tiba-tiba mengusir HF dan minta untuk diceraikan. PM kemudian mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Kraksaan.

Selain mengusir HF, PM juga menghubungi kerabatnya berinisial NH (50) melalui SMS. Pesan singkat tersebut berisikan bahwa burung HF kecil dan loyo.

Kabar tersebut akhirnya menyebar luas ke banyak orang sampai akhirnya HF merasa malu dan sangat terpukul. HF kemudian melaporkan istrinya dan kerabatnya NH ke polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Semua penjelasan itu disampaikan oleh kuasa hukum HF bernama Siti Zuroidah Amperawati SH. Dia mengatakan hubungan keduanya berawal dari cinlok di pasar, HF dan PM lalu memutuskan untuk menikah.

Siti saat dihubungi pada Minggu (18/10/2020) mengatakan jadi hubungan mereka berawal dari cinta lokasi (cinlok), dan kerap bertemu ketika HF berdinas di pasar, sedangkan PM berprofesi sebagai pedagang di tempat kerja HF. Hingga akhirnya keduanya memutuskan untuk menikah.

Siti berharap proses hukum terus ditegakkan. Walaupun dirinya juga tak menutup kemungkinan kalau kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Siti menambahkan kami berharap proses hukum atas kasus pencemaran nama baik oleh istrinya sendiri bisa terus berjalan. Sambil melihat langkah hukum apa yang akan diambil, apakah terus dilanjut atau jalur damai?.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *