Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Selebritis – Pieter EII Angkat Bicara Mengenai Status Jennifer Dunn

2 min read

Kasus narkoba yang sedang menjerat Jennifer Dunn kini sudah memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (5/4/2018).  Persidangan tersebut berjalan selama satu jam kurang lebihnya.

Ketika akan memulai persidangan, majelis hakim sempat bertanya tentang status Jennifer Dunn saat ini. Ia langsung menjawab, bahwa ia saat ini mempunyai status sebagai ibu rumah tangga dan bukan sebagai artis lagi.

Dari jawaban yang dilontarkan oleh Jennifer Dunn, terbukti benar bahwa saat ini Jennifer Dunn sudah menikah. Hal tersebut juga dikatakan oleh kuasa hukum dari Jennifer Dunn, yaitu Peiter EII.

“Ya kan statusnya di situ ibu rumah tangga, ya kalau ibu rumah tangga kan statusnya berarti kan menikah,” ucap Pieter EII ketika diwawancarai di daerah Sarinah, Jakarta Pusat.

Namun, saat ditanya mengenai siapakah suami dari Jennifer Dunn, Pieter EII menjawab tidak mengetahui siapa suami dari Jennifer Dunn, apakah Faisal Harris atau bukan. Namun, dari kabar yang beredar di media menjelaskan bahwa pemain sinetron tersebut sudah melakukan pernikahan siri dengan Faisal Harris.

“Itu saya yang belum tahu (apakah menikah dengan Faisal Harris). Karena pas saya mendampingi dia sebagai kuasa hukumnya, dia statusnya sudah ibu rumah tangga,” kata Pieter ELL.

Ia juga tidak ingin mencari tahu siapakah suami dari Jennifer Dunn. Menurutnya hal tersebut adalah masalah pribadi dari kliennya. Ia tidak berhak untuk ikut campur tentang pribadinya.

“Masa saya nanya mana akta nikahnya. Enggaklah. Saya kan hanya mendampingi aja,” ucapnya.

Sebagai seorang pengacara, Pieter Ell ingin berusaha fokus dalam menangani kasus hokum kliennya tersebut. Bukan untuk mencari tahu mengenai masalah pribadi kliennya.

“Jadi begini, yang sekarang tersebar di mana-mana (nikah dengan Faisal Harris) itu ya kita kembalikan aja kepada Faisal Harris untuk menentukan mana yang terbaik. Kalau hukumnya kita lagi fokus menghadapi persoalan hokum. Jadi jangan dikaitkan dengan urusan-urusan itu,” kata Pieter Ell.

Dalam sidang pertamanya, Jennifer Dun telah mendapatkan dakwaan 3 pasal, Pasal 114 ayat 1 subsider, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, serta Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *