Thu. Apr 13th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Politik – Wiranto : Prabowo Sudah Terbukti Terlibat Dalam Kasus Penculikan

2 min read

Mantan Menhankam atau Panglima ABRI Jendral TNI Purn. Wiranto menilai jika istilah pemberhentian secara hormat atau kerap disebut dipecat yang dialami oleh capres, Prabowo Subianto dari pihak ABRI tidak relevan untuk terus diperdebatkan pada saat ini. Menurut Wiranto, hal yang paling penting adalah substansi kenapa Prabowo bisa keluar dari kemiliteran di Indonesia.

“Diberhentikan secara hormat ataupun tidak dengan rasa hormat tentu sudah tidak lagi terlalu relevan untuk terus menjadi perdebatan. Terpulang terhadap masyarakat yang akan membuat berbagaimacam istilah tersebut. Jangan mudah terjebak dengan istilah, tetapi Anda wajib mengetahui substansi.”ungkap Wiranto ketika menjalani jumpa pers, Kamis, 19 Juni 2014 di Jakarta.

Hal tersebut telah diutarakan oleh Wiranto saat dimintai kejelasan mengenai kasus dan status dari Prabowo Subianto, apakah dirinya dihentikan dengan hormat atau dipecat oleh ABRI.

Wiranto mengaku tidan ingin terlalu terjebak lebih jauh mengenai perdebatan sebuah istilah. Dirinya lebih ingin berbicara di wilayah normatif atau karena akibat. Seorang prajurit, ungkap Wiranto, diberhentikan dengan rasa hormat jika telah habis masa baktinya, cacat karena tugas, menderita sakit kronis, ataupun atas permintaannya sendiri dan diberi izin dari para atasan.

2Di sisi lain, ujar Wiranto, pemecatan adalah sebab melanggar Sapta Marga, etika, sumpah prajurit ataupun permasalahan hukum.

“Prabowo Subianto adalah seorang Panglima Kostrad nyata oleh Dewan Kehormatan Perwira dan sudah dibuktikan, beliau juga terbukti terlibat dalam sebuah kasus penculikan aktivis 1998 lalu. Oleh sebab itu, dia diberhentikan dengan sangat hormat karena telah melanggar ketentuan yang berlaku.”

Salah satu penandatanganan surat itu, mantan Wakil Panglima Abri, Fachrul Razi juga membenarkan jika substansi surat yang telah tersebar di dunia maya belakangan ini.

Surat tersebut dibuat dengan kop Markas Besar Ankatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI dan para Dewan Kehormatan Perwira dengan nomor KEP/03/VIII/1998/DKP.

Dokumen tersebut telah ditetapkan pada 21 Agustus 1998 lalu oleh DKP yang saat itu dipimpin oleh Jend. Subagyo HS, Wakil Ketua Jendral, Fachrul Razi, Letjen Djamari Chaniago. Tidak hanya itu, Letnan Jendral Susilo Bambang Yudhoyono, Letjen Ari J. Kumaat, Letjen Yusuf Kartanegara, dan Letjen Agum Gumelar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *