Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Politik Terhangat – Ical Cs: Kubu Agung Harus Legowo Atas Putusan Dari Pengadilan

2 min read

Seperti yang diketahui bahwa pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membuat putusan tak menerima gugatan dari kubu Agung Laksono cs kepada Aburizal Bakrie alias Ical. Pihak Agung pun mengingatkan supaya kubu Ical lantas tidak memberi pernyataan yang bersifat menyesatkan terkait putusan pengadilan tersebut. Yorrys Raweyai selaku Waketum Golkar hasil Munas Jakarta, menjelaskan bagaimana cara mengartikan terkait putusan tersebut bagi Kubu Ical. Putusan tidak menerima gugatan tersebut artinya PN Jakpus menganggap pengadilan tak memiliki kewenangan dalam mengadili sengketa partai Golkar.

“Tak ada yang menang dan tak ada yang kalah. Maka jangan memicu persepsi keliru. Pihak Ical jangan sampai menyampaikan hal yang bersifat menyesatkan. Ini dapat memicu keresahan di bawah,” terangYorrys ketika berbincang, pada Selasa (3/2/2015). Dengan tak menerima gugatan dari pihak Agung, dilanjut oleh Yorrys, pihak PN Jakpus pun mengembalikan penyelesaian terkait sengketa Golkar pada mekanisme internal partai. Ia juga meminta agar kubu Ical segera berhenti menebar pernyataan yang seolah memenangkan sidang pada PN Jakpus.

Terkait persidangan gugatan, Yorrys meyakini bahwa gugatan dari kubu Ical kepada Agung Laksono pada PN Jakarta Barat pun juga pasti bernasib serupa. Dia meyakini bahwa PN Jakarta Barat pun juga dipastikan mengembalikan penyelesaian terkait sengketa itu pada mekanisme internal. “Kan pada hari ini pihak PN Jakbar juga sudah sidang. Untuk putusan selanya, akan disuruh buat mediasi lagi, sidang akan ditunda hingga 9 Februari. Ini sama halnya dengan putusan sela dari PN Jakpus pada waktu itu. Maka dari pihak sana juga jangan memberi pernyataan yang menyesatkan,” kata Yorrys.

Kubu Golkar yang merupakan hasil dari Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie alias Ical di lain sisi berharap agar kubu Agung Laksono mau legowo dan menerima putusan tersebut. “Kalau pihak kita senang saja mendengar gugatan ditolak. Tapi kita juga tidak boleh lupa diri bahwa gugatan ini juga dari keluarga Golkar. Dimana pada dasarnya kami menginginkan agar mereka bisa legowo lalu kembali membangun partai,” ujar Nurul Arifin, Ketua DPP kubu Ical dari komplek parlemen, di Senayan, Jakarta, pad ahari Selasa (3/3/2015).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *