Fri. Apr 14th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Peristiwa – Putusan UII Untuk 19 Panitia Diksar Maut

2 min read

Dalam kasus Diklat Sar yang menewaskan 3 mahasiswanya, akhirnya Universitas Islam Indonesia (UII) mengambil sikap tegas. Langkah yang diambil yaitu dengan memberikan sanksi mengeluarkan sembilan mahasiswa yang juga anggota Mapala UII dari kampus terkait temuan dari Tim Pencari Fakta (TPF). Akan tetapi langkah yang diambil tersebut dinilai bisa menjadi bumerang untuk UII, dikarenakan belum adanya keputusan dari peradilan kasus tersebut.

Achiel Suyanto selaku kuasa hukum Mapala UII Yogyakarta, merasa prihatin dengan langkah yang diambil UII. “Saya sangat prihatin, universitas besar seIeveI UII kok sudah mengambil langkah mendahului putusan dari persidangan, padahal disana juga ada Fakultas Hukum yang mengajarkan kepada mahasiswanya tentang asas – asas hukum,”kata dia, seperti yang dikutip dari Liputan6.com, Rabu (08/02/2017).

Hasil dari Tim Pencari Fakta UII telah menemukan fakta tentang adanya pelanggaran yang sudah dilakukan oleh sembilan belas tersangka dalam kegiatan diksar tersebut.  Fakta tersebut akhirnya di paparkan dalam rapat senat yang akhirnya menghasilkan keputusan untuk 10 orang mahasiswa diganjar sanksi berupa skorsing dua sampai tiga semester, dan untuk sisanya sembilan orang mahasiswa mendapatkan sanksi dikeluarkan dari kampus.

Menurut Achiel, seharusnya pihak kampus bisa memberi sanksi ringan skorsing dulu sampai benar – benar ada putusan dari peradilan. “Padahal kan bisa diberi sanksi skorsing dulu, tidak langsung dikeluarkan,” ujar dia.

Achiel juga mengatakan, langkah yang telah diambil oleh pihak kampus terlalu terburu – buru. Ia lantas membandingkan dengan kasus yang tengah menimpa Hakim Mahkamah Kontitusi, yang diberhentikan untuk sementara dari MK.

Dia juga menilai langkah yang diambil dengan mengeIuarkan sembilan orang mahasiswa ini, bisa menjadi bumerang bagi pihak Kampus itu sendiri. Sebab, dengan dikeluarkannya 9 mahasiswa dan ternyata dari kesembilan mahasiswa tersebut dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, lalu orang tua yang bersangkutan tidak terima dan menuntut balik kampus akan menjadikan persoalan yang baru.

Walaupun begitu, Achiel mengaku juga belum bisa menentukan sikap terkait langkah yang sudah diambil oleh pihak Universitas. Dikarenakan dirinya belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi terkait masalah tersebut dari pihak Kampus UII. “Kalau sudah ada pemberitahuan yang resmi untuk saya, baru saya bisa mempertimbangkan langkah untuk selanjutnya,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *