Wed. Apr 12th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Nasional – Warga Negara Amerika, Tertangkap Menanam Ganja di Apartemen Bendungan Hilir

2 min read

LAC (35), warga Amerika Serikat yang tinggal di apartemen Batavia, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat ini terpaksa harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap anggota Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri karena terbukti menanam ganja di kamarnya nomor 15-09.

Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar Wakil Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengatakan, LAC sudah lima bulan menjalankan aksinya. Pelaku selama ini dikenal berprofesi sebagai instruktur fitnes dan golf.

“Di TKP ini kami dapatkan satu tersangka atas nama LAC WN Amerika Serikat, sudah tinggal lima tahun pekerjaan struktur fitnes sama golf,” tutur Krisno, Jakarta, Rabu (6/2).
Krisno menerangkan, modus dilakukan LAC ini sangat tidak lumrah dan baru pertama di Indonesia. Terlebih, ganja yang ditanam oleh LAC ini lebih bagus dibanding dengan ganja pada umumnya. Menurut dia, harga ganja itu lebih mahal dari harga pasaran biasanya.

“Dia tak gunakan matahari, tapi gunakan banyak lampu untuk sinari tanaman, ini harus memperhatikan suhu, PH tanah dan media pendukung lain,” ujarnya.

Ia pun mengimbuhkan kalau di Indonesia pada umumnya menjual ganja siap pakai adalah bentuk daun dan batang kalau di Aceh. Kalau ini dipisah antara bunga dan daun, ini sering dilakukan di luar negeri.

LAC mengaku mendapatkan ilmu seperti itu berdasarkan dari komunitasnya dan belajar dari internet. Dan konsumennya sendiri pun juga harus dari komunitas itu sendiri dan bukan dari luar komunitas.
Selain itu, LAC juga mengaku langsung membawa bibit ganja dari kampung halamanya Amerika, hanya saja pupuk dan berbagai macam penyubur tanaman ia beli sendiri di toko-toko yang ada di Indonesia.

Saat ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti tiga batang pohon alias tanaman ganja dengan tinggi 30 sentimeter dan dua batang pohon ganja tinggi 10 sentimeter. Serta beberapa peralatan seperti lampu, pengukir PH tanah dan pupuk untuk menanam ganja.

“Dia kami jerat dengan pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancamannya 12 tahun penjara,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *