Wed. Apr 12th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Nasional – Tanggapan Jokowi Terkait BPJS Kesehatan Haram

2 min read

Presiden Jokowi (Joko Widodo) meminta pada Kementerian Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) untuk melakukan dialog terkait system BPJS Kesehatan. Dialog tersebut akan segera dilaksanakan pada minggu depan tepatnya usai Muktamar NU (Nahdatul Ulama) serta Muktamar Muhammadiyah usai.

“Kementerian Kesehatan serta Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) BPJS akan melakukan pembicaraan bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meminta konfirmasi serta klarifikasi 2 hari yang lalu. Antara BPJS, Ibu Nila telah melaksanakan pertemuan tersebut. Akan dilaksanakan dialog lebih jauh pada minggu depan.”ungkap Andi Widjajanto selaku Sekretaris Kabinet kepada para wartawan, Jumat, 31 Juli 2015 di Istana Negara, Jakarta.

Menurut Andi Widjajanto, usai terjadi dialog antara ke-3ny (MUI, BPJS, serta Kementerian Kesehatan), hasilnya akan segera dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo. Dalam dialog itu,nantinya masih akan terus dicari sebuah titik temu dan bagaimana cara menyikapi system Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan supaya tidak terlalu meresahkan seluruh masyarakat.

“Masih akan mencari titik temu dimana setiap poin yang telah diungkapkan dalam kajian Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan disampaikan kemudian dipelajari apakah memang wajib dirubah atau memang telah cukup menggunakan sistem tersebut.”terang Andi Widjajanto.

Seperti yang telah diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan jika sistem BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan yang telah dilakukan oleh pemerintah mempunyai hukum haram. Karena pengelolaan sistem BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan tidak seperti dengan prinsip hukum syariah Islam.

Ma’ruf Amin, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkata jika semestinya sistem BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan prosedurnya harus diawali dengan memakai fatwa dari Majelis Ulama Indonesia. Dia juga berkata jika pengelola BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan tidak pernah berkonsultasi bersama dengan MUI supaya sistem yang selama ini mereka bangun sesuai dengan prinsip syariah Islam yang ada.

“Saya mengatakan jika prosedurnya memakai fatwa, produk seperti dengan syariah. Akad harus benar, status dana yang telah dikumpulkan buat apa, bagaimana dana tersebut jika berkurang, diinvestasikan wajib sesuai dengan syariah.”ungkap Ma’ruf.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *