Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – OC Kaligis Ngotot Ogah Diperiksa KPK

2 min read

Dikabarkan bahwa Otto Cornelis Kaligis ngotot tidak bersedia untuk diperiksa baik menjadi saksi ataupun tersangka dalam kasus suap terhadap hakim PTUN Medan. Walau petugas KPK telah menjemput Kaligis dari Rutan Guntur, sang pengacara kondang tersebut tetap ogah digiring menuju gedung KPK. “Pada hari ini, pada jam 9.00 pagi dari penjara KPK Guntur, saya mau dijemput paksa lagi! Saya tolak, sebab semenjak malam takbiran sampai hari ini, tensi saya 190-195/90-100. Lalu dokter KPK menganjurkan untuk ke dokter spesialis, tapi tak dikabulkan,” tutur Kaligis lewat surat dalam tulisan tangan yang dibawa oleh seorang dari tim pengacaranya, pada Jumat (31/7/2015).

Ia juga menegaskan bahwa hingga kapanpun, ia tetap menolak diperiksa KPK. Ia memilih hanya mau bicara di hadapan persidangan ketika duduk menjadi terdakwa saja. “Saya sudah siap di pengadilan. Tak mau diperiksa KPK lagi, sebab ada 2 alat bukti lalu saya di BAP tersangka walaupun saya menolak,” kata Kaligis. “Saya tolak BAP tersangka tanggal 14/7/2015. Silakan saja bawa seluruh berkas perkara di pengadilan agar saya buktikan pada pembelaan saya. Menjadi tersangka, UU mengatur Pasal 66  KUHAP: Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian,” sambung Kaligis pada surat itu.

Di lain sisi, Johnson Panjaitan yang menjadi pengacara Kaligis mengatakan bahwa kliennya hanya ingin untuk segera disidang. Kalau memang divonis bersalah, Johnson pun menegaskan Kaligis akan dihukum berat. “Supaya KPK lekas melimpahkan pada pengadilan serta pengadilan juga segera menyidangkan. Jika memang klien saya bersalah, terbukti, maka hukumlah. Saya bukannya ingin membenarkan hal yang salah,” tegas Johnson.

Sementara itu, Indriyanto Seno Adji selaku Plt Pimpinan KPK mengklarifikasi Kaligis selaku tersangka memang mempunyai hak ingkar. Tetapi, Kaligis akan semakin merugi kalau ngotot tak mau diperiksa, sebab ia malah kehilangan peluang membela diri. “Jadi kami memberikan hak sepenuhnya pada yang bersangkutan meski kami berpendapat bahwa hak memberikan keterangan dengan bebas sudah kita berikan sepenuhnya. Dalam hal ini kami berpendapat malah akan merugikan penyidikan terhadap yang bersangkutan,” kata Indriyanto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *