Sun. Apr 23rd, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Nasional – Hari Pertama Kerja Tahun 2019, 1.441 Pegawai DKI Absen Kerja

2 min read

Hari Pertama Kerja Tahun 2019, 1.441 Pegawai DKI Absen Kerja – Sejumlah 1.441 pegawai di kawasan Pemprov DKI Jakarta gak ada pada hari pertama kerja awal tahun 2019 ini. Kepala bagian pengawasan badan Kepegawaian daerah (BKD) DKI Jakarta Wahyono menerangkan besaran PNS yang beristirahat pada hari ini sekeliling 2 persen dari semua pegawai DKI sejumlah 65. 332 orang.

Kepala bagian pengawasan badan Kepegawaian daerah (BKD) DKI Jakarta Wahyono menerangkan, ribuan pegawai mengambil cuti buat menghabiskan kuota masa cuti tahunan 2018 sebelumnya.

Update per jam 16.35 WIB, sedangkan yang belum ada itu 1.441 (pegawai), sebanding dengan 2 persen dari total pegawai, tutur Wahyono ketika dihubungi, Rabu (2/1/2018).

Keseluruhan cuti tahunan ada 1. 134 pegawai, setelah itu cuti kantor luar ada 368 pegawai, libur besar 12 pekerja, izin satu hari ataupun setengah hari 17 orang.

Kendati begitu, Wahyono mengatakan jumlah PNS yang alpa belum dapat ditentukan secara total. Pihaknya mau melaksanakan klarifikasi lebih dulu ke setiap SKPD, sebab kemungkinan informasi kehadiran pekerja enggak terekam efek kekeliruan sistem.

“Ini kita harus eksplanasi masing-masing SKPD, sebab ini skema, kan ada mesinnya yang cedera, jaringan enggak baik, kelak harus eksplanasi tercantel dengan besaran 1. 441 ini,” tuturnya.

Pemprov DKI dalam kondisi ini bakal melaksanakan pendisiplinan akan pegawai yang bolos. Hukumannya ialah enggak memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD).

“Kan ada sanksi disiplin, teguran tercatat seluruh jenis, termasuk yang ini kelak ada peringatannya dari kita. akan datang kita masih mesti klarifikasi,” tutur Wahyono.

Buat diketahui, total PNS di DKI Jakarta tercatat 65.332 pegawai. sejumlah 2.460 pekerja diantaranya enggak ada tanpa informasi ataupun absen dihari pertama bertugas.

Wahyono menerangkan, para pegawai yang enggak ada bakal dikenakan ganjaran berupa pengurangan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar 3 sampai 4 persen masing-masing harinya. bila selagi sebulan ada lebih dari 5 hari enggak masuk tanpa informasi, sehingga TKD selagi sebulan enggak bakal dikasihkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *