Sat. Apr 15th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Nasional – Anas Menyebutkan Tuduhan Jaksa pada Korupsi e – KTP Hanyalah Fantasi Belaka

2 min read

Anas Urbaningrum selaku mantan Ketua Umum Partai Demokrat telah menyebutkan apabila jaksa KPK hanya berfantasi terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan kasus korupsi proyek e – KTP.  Anas pun menyatakan hal tersebut pada saat dikonfirmasi oleh hakim terkait dugaan pertemuannya bersama pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong.

Anas mengaku tidak mengenal Andi dan meminta supaya majelis hakim bersedia untuk mempertemukannya bersama pengusaha yang pada saat ini telah berstatus sebagai tersangka tersebut.

“Saya berharap bila suatu hari nanti, akan diperkenankan untuk bias dipertemukan dengan yang namanya Andi Narogong,” ungkap Anas ketika menjawab pertanyaan John Halahas Butar – Butar selaku Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, hari Kamis 6/4/2017.

Tidak puas atas jawaban yang telah diberikan oleh Anas, salah seorang anggota dari majelis hakim pun lantas membacakan lagi dakwaan jaksa KPK kepada terdakwa Sugiharto dan Irman.

Tetapi, kembali Anas telah membantah tuduhan dari jaksa tersebut. Dirinya menyatakan tidak lagi menjadi sebagai anggota DPR setelah dirinya terpilih menjadi Ketum Demokrat pada bulan Mei 2010.

“Saya tidak pernah bertemu dengan Andi hingga detik ini. Saya pun sadar serta yakin apabila masih belum pernah bertemu dengan Andi Narogong. Terlebih lagi pada pertemuan tersebut ada Setya Novanto,” kata Anas.

Hakim pun telah mencecar Anas terkait pertemuannya bersama Setya Novanto, Nazaruddin serta Andi Narogong yang sudah tertuang pada dakwaan Sugiharto dan Irman. Jaksa pun menyebutkan pertemuan tersebut telah digelar guna mengatur fee dari proyek e – KTP.

“Saya tidak mengetahuinya. Itu hanya fiksi, fantasi atau fitnah apabila terkait dengan saya. Apabila yang laimnnya, saya tidak tahu. Hakul yakin tidak kenal,” tegasnya.

Pada dakwaan dari jaksa KPK, Anas telah disebutkan sudah menerima uang dengan nilai US$ 5,5 juta dari pengadaan proyek e – KTP. Angka tersebut adalah yang paling besar apabila dibandingkan dengan nominal lain yang diduga telah diterima oleh puluhan anggota DPR serta pejabat BUMN yang lainnya.

Jaksa KPK pun menyebutkan apabila Anas, Nazaruddin, Setya dan Andi Narogong telah mengatur pembagian uang panas pada proyek tersebut pada sejumlah pihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *