Wed. Apr 12th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Nasional – 28 Ribu Pasutri yanga ada di Gorontalo Tak Memiliki Buku Nikah

2 min read

Ada sebanyak 28 ribu pasangan suami istri yang berada di Provinsi Gorontalo, masih belum tercatat ataupun masih memiliki status hukum pernikahan yang mengambang. Oleh karena itu, pada pasangan tersebut masih belum mempunyai buku nikah.

Hal tersebut telah diungkapkan oleh Ahmad selaku Kepala Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Gorontalo pada saat pembukaan pelaksanaan dari sidah Itsbat Nikah Mobile pada tingkat Kabupaten Gorontalo Utara pada tahun anggraran 2016.

Menurut Ahmad, program pemerintah daerah tersebut sudah melalui Itsbat Terpadu yang merupakan salah satu bentuk kepedulian tinggi serta sangat bersungguh-sungguh didalam membangun masyarakat supaya mendapatkan status hukum yang jelas atas tahapan pernikahan yang sudah dilakukan.

Dan yang lebih jauh, Ahmad juga mengungkapkan bahwa penikahan yang tak tercatat tentu saja akan melahirkan anak-anak yang juga tidak akan bisa dicatat. Sebab anak-anak teseut tidak mempunyai akta kelahiran. Ada juga anak yang mempunyai akta kelahiran tetapi tidak menyertakan nama dari orang tua laki-lakinya.

Oleh karena itu, Itsbat Terpadu telah dipandang sangat membantu didalam mewujudkan lahirnya generasi penerus yang kuat serta tangguh dan mengurangi tingginya angka sebuah pernikahan yang tak berstatus hukum.

Roni Imran selaku Wakil Bupati bahwa di Gorontalo Utara sendiri telah terdapat 1.180 pernikahan yang masih belum tercatat sesuai dengan data dari pihak Bagian Hukum dan OOrganisasai Tata Kerja Sekretariat Daerah pada tahun 2015.

Maka dari itu, pemerintah daerah menjadi merasa wajib untuk mengalokasikan anggarannya guna pelaksanaan program tersebut. Hal ini sebagai bentuk penyelamatan dari hak-hak masyarakat yang memang tidak mampu untuk mendaftarkan pernikahannya dikarenakan alasan biaya.

“Pada tahun 2017 nanti, seluruh pasangan nikah yang masih belum tercatat tidak ada lagi, itulah yang pemerintah daerah harapkan.  Sehingga pihak KUA (Kantor Urusan Agama) tak lagi memfasilitasi pernikahan yang dapat berhujung pada tidak adaya status hukum yang jelas, juga termasuk berupaya untuk tidak menikahkah pasangan yang masih dibawa umut,” jelas Roni pada Antara.

Pihak sekolah serta pemerintah desa juga diminta untuk melakukan sosialisasi secara terpadu kepada masyakat, agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas yang bisa berujung pada adanya kasus pernikahan dini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *