Wed. Apr 12th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Lokal – Pasal Berlapis Jerat Kades Terduga Pembunuh Salim Kancil

2 min read

Hariyono, Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kec Pasirian, Kab Lumajang, Jawa Timur, dijatuhi dakwaan pasal berlapis pada sidang dugaan kasus pembunuhan dengan korban seorang aktivis lingkungan, Salim Kancil pada Pengadilan Negeri Surabaya, hari Kamis (18/2). Pada sidang tersebut, JPU Naimullah dari pihak Kejaksaan Negeri Lumajang menjelaskan bahwa terdakwa bersama Mat Dasir sebagai ketua dari tim 12 secara sengaja melakukan perencanaan guna melakukan pengeroyokan kepada Salim Kancil serta Tosan.

“Kedua terdakwa secara sengaja melakukan perencanaan penganiayaan, yang menyebabkan hilangnya nyawa orang serta menyebabkan orang terluka yang dilakukan dengan beramai-ramai di Sabtu pagi pada 26 September 2015 di Desa Selok Awar-awar, Kab Lumajang,” urainya ketika membacakan dakwaan untuk PN Surabaya. Lantaran perbuatan itu, kedua terdakwa pun dijerat dengan pasal 340 & 338 KUHP dalam kasus pembunuhan Salim Kancil. “Kedua terdakwa turut dijerat dengan pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan,” lajutnya.

Ia mengatakan bahwa kedua terdakwa sudah melakukan perencanaan pembunuhan, sebab menganggap bahwa Salim Kancil serta Tosan tidak menyukai keberadaan tambang pasir beroperasi di Selok Awar-Awar milik Hariyono yang juga Kepala Desa setempat. Hariyono pun akhirnya mengelar pertemuan bersama tim 12 pimpinan Mat Dasir. Pada aksi pengeroyokan itu, Salim Kancil tewas sementara Tosan luka-luka.

Pasca pembacaan dakwaan, sidang pimpinan Jihad Komaruddin tersebut ditunda sampai Kamis (25/2) dalam agenda mendengarkan keterangan dari saksi. “Lantaran dari penasihat hukum terdakwa tak mengajukan eksepsi, agenda untuk pekan depan adalah langsung mendengar keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum,” sebutnya.

Sidang ini mendapat pengawalan ketat petugas Kepolisian Resort Surabaya. Bahkan, beberapa elemen masyarakat mengadakan aksi teaterikal sebelum persidangan, yang menggambarkan tentang perjuangan Salim Kancil dengan Tosan yang selalu ditekan penguasa tambang pasir.

Kasus pembunuhan Salim Kancil serta penganiayaan terhadap Tosan terjadi Sabtu pagi, 26 September 2015 silam. Kedua warga Desa Selok Awar-awar tersebut jadi korban penyiksaan oleh 30 orang lebih yang mendukung aktifitas penambangan pasir liar pada Pantai Watu Pecak serta bawahan Kades Selok Awar-Awar yang saat ini jadi terdakwa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *