Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Kriminal Baru – Produsen DVD Porno, Omzet 150 Juta Per Bulan Di Tangkap

2 min read

Tiga tersangka produsen film porno dengan inisial PK (27 tahun), HG (21 tahun), dan AR (22 tahun) telah berhasil diringkus, Selasa 15 April 2014 di rumah tersangka berinisial PK yang terletak di Perum. Taman Asri no 3X Jl. Batuyang, Desa Batubulan, Gianyar.

Polisi berhasil meringkus tersangka dengan cara menjebak komplotan tersebut dengan memesan beberapa film yang pada akhirnya keterang mereka dapatkan dari salah satu kurir yang mengantar DVD Porno tersebut ke agen TIKI yang terletak di Jalan Kapten Regug, Denpasar.

“Mengingat tersangka berinisial PK menjadi salah satu agen TIKI tersebut, maka hal itu mempermudah proses pengiriman DVD Porno tersebut ke seluruh pelosok Indonesia.”ujar Mantan Kepala Polresta Denpasar.

Tersangkat telah menjalankan bisnis jual beli film porno ini dengan otodidak, sebab salah satu dari tersangka tersebut mempunyai kemampuan untuk memperbanyak jumlah DVD menjadi lebih banyak dengan waktu yang sangat cepat.

Asmoro mengatakan jika selama periode Januari hingga Desember 2013 sampai Januari hingga April 2014, polisi menduki para tersangka mampu mengeruk keuntungan total lebih dari 1,6 miliyar Rupiah dari hasil perdagangan online DVD Porno ke seluruh pelosok Tanah Air.

Selama hampir kurang lebih 1,5 tahun melakukan produksi keping DVD Porno tersebut, tersangka sudah menjual sekitar 320 ribu keping DVD porno ke seluruh pelosok Tanah Air dengan harga 1 keping mencapai Rp. 100.000.

Ketika dilakukan penggeledahan rumah tersangka PK, polisi berhasil menemukan beberapa barang bukti diantaranya 16 unit PC rakitan yang dipakai untuk memproduksi DVD Porno tersebut, 4 buah monitor, 4 keyboard, 3 hardisk eksternal, kepingan DVD blank atau kosong sejumlah 13 dus, casing DVD sekitar 8 dus, printer, dan ratusan DVD ROM, ribun nota ataupun barang bukti penjualan dan pengiriman barang, 2 kartu ATM, dan Paket DVD Porno yang sudah siap untuk dikirim sekitar 58 keping.

Ketiga tersangka tersebut saat ini telah mendekam di Mapolda Bali guna dimintai keterangan lebih lanjut. Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 29 Junto Pasal 4 ayat 1 subsider pasal 31 subsider pasal 32 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda maksimal mencapat Rp. 6 Miliyar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *