Wed. Apr 12th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Kriminal – Apes, Menerima Titipan Penjual Lontong Mi Masuk Bui

2 min read

Sungguh malang nasib yang dialami oleh pedagang lontong mi di Surabaya. Gara – gara sembarang menerima barang titipan orang lain dan kurang awasnya dalam menerima barang titipan. Karena hal itu membuat pedagang lontong mi harus berurusan dengan polisi karena tersangkut masalah narkoba.

Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua pengedar pengedar narkoba berjenis sabu bernama Jumaah (45) dan Buhari (34).  Hal tersebut bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat sekitar Tambak Wedi yang menginformasian seringnya terjadi transaksi diwilayah tersebut.

“Kami melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan dalam waktu dua minggu kami berhasil mengamankan kedua pengedar tersebut,” kata AKBP Roni FaisaI Fathon, Kasat Reskoba di Polrestabes Surabaya.

Kedua pengedar tersebut dibekuk di dua tempat yang berbeda. Polisi pertama melakukan penangkapan Buhari, pelaku yang juga warga JaIan Laksamana Martadinata, Surabaya, diciduk di dalam kamar kos. Pada 04 Janurari 2017. AKBP Roni Faisal juga menambahkan, “Ketika penangkapan diketahui bahwa pelaku juga membawa airsoft gun revolver yang diakuinya untuk menjaga diri,”.

Dari penangkapan tersebut polisi melakukan pengembangan, dari hasil pengembangan tersebut akhirnya dilakukannya pengintaian Jumaah yang berprofesi sebagai pedagang lontong mi di daerah Tambak Wedi, Surabaya. Polisi akhirnya melakukan penangkapan Jumaah sehari setelah penangkapan Buhari. “Pelaku berhasil kami tangkap saat berada di rumahnya dan diketahui mau mengembalikan barang itu pada pukul 22.00 WIB,” kata Faisal.

Jumuah kepada polisi mengaku sekedar dititipi barang haram tersebut oleh Buhari. “Dia (Buhari) cuma titip semalem dan saya juga gak kenal dekat dengan dia,” jelas Jumaah dengan logat Madura.

Dalam kasus narkoba ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 43,37 gram, satu bungkus seberat 44,4 gram, dan tiga paket kecil sabu seberat 1,24 gram serta satu unit ponsel comunicator Nokia ditambah satu unit airsoft gun revolver.

Kedua pelaku tersebut akan diancam menggunakan pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dari pasal tersebut pelaku akan diancam hukuman pidana penjara minimaI enam tahun atau maxsimal hukuman mati

“Aparat masih melakukan pengembangan darimana asal senjata yang dibawa oleh tersangka, dan penyelidikan dari pengakuan pelaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari seorang dengan inisial AW di kota Pasuruan,” Tutup AKBP Faisal Roni.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *