Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Internasional – Wanita yang Dituduh Lakukan Pembunuhan Bersaksi di Pengadilan Malaysia

2 min read

Dua wanita yang dituduh membunuh saudara tiri dari pemimpin Korea Utara Kim Jong Un harus bertanggungjawab atas peran mereka dalam konspirasi yang direncanakan, kata hakim Malaysia. Tetapi ada pernyataan bahwa tidak terdapat buktik adanya pembunuhan politik.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, seorang warga Vietnam, menghadapi hukuman mati atas tuduhan membunuh Kim Jong Nam dengan mengoleskan wajahnya dengan VX, agen syaraf yang dilarang oleh PBB, di bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari tahun lalu. Pembunuhan itu adalah “konspirasi terencana antara perempuan dan empat orang Korea Utara secara umum”, hakim pengadilan Azmi Ariffin mengatakan dalam sebuah putusan yang membutuhkan waktu lebih dari dua jam untuk dibaca.

“Karena itu aku harus memanggil mereka untuk memasuki pertahanan mereka.”

Dia menambahkan, “Saya tidak dapat mengesampingkan bahwa ini bisa menjadi pembunuhan politik. Meskipun begitu, saya tidak dapat mengkonfirmasi fakta ini.” Pengadilan telah menetapkan tanggal bagi para wanita untuk mengambil posisi antara November dan Februari mendatang. Kedua wanita itu tiba di pengadilan tinggi di pinggiran ibukota Malaysia yang diborgol dan mengenakan rompi antipeluru, untuk dikawal ke ruang sidang oleh polisi yang membawa senjata.

Mereka berusia 20-an dan keduanya mengaku tidak bersalah, mengatakan mereka berpikir mereka terlibat dalam sebuah lelucon untuk sebuah acara TV realitas. Namun, Azmi mengatakan bahwa dia tidak terbujuk oleh argumen pembelaan, karena tidak ada kru yang tersembunyi dan tidak ada upaya untuk memasukkan target ke dalam lelucon, seperti biasa dalam acara tersebut.

Huong tidak bereaksi terhadap keputusan itu, tetapi Siti Aisyah menangis dan harus dihibur oleh para pengacaranya dan para pejabat kedutaan Indonesia. Dia sangat kecewa, kata pengacaranya, Gooi Soon Seng, yang menyatakan terkejut atas keputusan tersebut.

“Kami masih sangat yakin bahwa kami memiliki pertahanan yang baik,” tambahnya. “Itu tidak berarti mereka ditemukan bersalah, itu hanya berarti bahwa dia (hakim) menemukan bahwa jaksa telah membuktikan ada kasus prima facie.”

Pengacara Huong juga mengatakan mereka tidak mengharapkan keputusan itu. Di Vietnam, menanggapi acara hari Kamis, ayahnya, Doan Van Thanh, berkata, “Saya tidak tahu harus berbuat apa selanjutnya. Saya hanya berharap mereka akan mengumumkan dia tidak bersalah sehingga dia dapat kembali ke rumah.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *