Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Internasional – Aktivis Jamaika Ditahan Setelah Mengunggah Nama-Nama Predator Seksual

2 min read

Mitra pendiri sebuah organisasi baru yang berkampanye menentang kekerasan berbasis gender di Jamaika telah ditangkap. Ia ditangkap setelah memposting nama-nama terduga pelaku predator seksual melalui media sosial.

Latoya Nugent, seorang aktivis LGBT dan co-founder dari Tambourine Army, telah ditangkap pada hari Senin (13/3) kemarin dan didakwa dengan tiga dakwaan yang melanggar kejahatan dengan dianggap beritindak kejahatan cyber di negara tersebut.

Petugas keamanan komunikasi Jamaika, Stephanie Lindsay mengatakan bahwa Nugent telah didakwa secara khusus dengan menggunakan komputer untuk niat jahat.

“Dia memposting informasi di media sosial yang menyebarkan fitnah terhadap sejumlah individu sebagai seorang predator seksual,” kata Lindsay.

Penangkapan terhadap Nugent sendiri muncul hanya berselang beberapa hari setelah ia membantu mengatur unjuk rasa besar-besaran pertama di negara tersebut terhadap pelecehan seksual. Kelompoknya, Tambourine Army mendesak kepada para korban pelecehan seksual untuk mengungkapkan nama-nama orang yang menyerang mereka.

Pendukungnya mengatakan bahwa penahanan terhadap Nugent adalah ancaman bagi kebebasan untuk berbicara dan telah memulai kampanya GoFoundMe untuk membiayai dukungan hukum terhadap dirinya.

Nugent dijadwalkan akan menghadiri persidangan jaminan pada tanggal 15 Maret pada pagi hari, namun dirinya jatuh sakit di malam sebelum persidangan yang membuat dirinyab tidak muncul di dalam pengadilan.

Nadeen Spence, Co-founder Tambourine Army mengatalan bahwa Nugent kehilangan kesadaran dan mengalami kejang-kejang sebanyak lima kali, dan menambahkan bahwa dirinya mendapatkan penolakan untuk mengakses dokter pribadinya.

Undang-Undang Kejahatan Cyber Jamaika adalah perluasan dari undang-undang yang mencakup berbagai pelanggaran, termasuk balas dendam pornografi dan cemoohan di internet. Annie Paul, seorang penulus kolom surat kabar dan komentator dari Kingston menggambarkan undang-undang tersebut sebagai ancaman bagi masyarakat sipil dan mencederai demokrasi.

“Dengan melakukan sapuan dari kekuatan di tangan kepolisian dengan berada di bawah pengawasan adalah merupakan contoh dari pembunuhan terhadap ekstra-yudisial, da merupakan langkah yang sembrono yang dilakukan oleh pemerintahan Jamaika. Kami perlu memastikan bahwa tindakan tersebut perlu peninjauan ulang dan direvisi untuk meningkatkan kebebasan berbicara, dan bukan untuk mengekang hal tersebut,” kata Annie Paul.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *