Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Info Politik Terbaru – Bahas RUU KUHP, Komisi III DPR Undang Doktor Santet

2 min read

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana akan jadi prioritas dalam pembahasan yang harus disegerakan parlemen. Pemerintah bersama DPR telah sepakat akan mempercepat penyelesaian terhadap Revisi UU KUHP. Yasonna memang mengakui dengan bahasan revisi yang jumlahnya 768 pasal tersebut, pembahasan revisi tak dapat dituntaskan dengan waktu pembahasan yang standar. Bila tidak, maka pembahasan terhadap Revisi UU KUHP tak akan sampai pada penyelesaian.

“Kami sudah sepakat, 2 tahun akan dapat diselesaikan,” kata Yasonna ketika ditemui pada Gedung DPR, hari Senin (31/8) kemarin. Upaya untuk percepatan pembahasan terhadap revisi UU KUHP ini sudah disepakati pemerintah dengan DPR dalam rapat kerja masa sidang yang sebelumnya, dan ditindaklanjuti pada pertemuan informal diantara Kemenkumham bersama Komisi III.

Yasonna menerangkan bahwa kelak pembahasan akan dibagi per-cluster. Sementara pembagian terhadap masing-masing gugus akan menyesuaikan pada kapasitas serta kapabilitas staf ahli yang dipunyai kementerian serta Komisi III. Pembahasan setiap cluster ini menyesuaikan terhadap daftar inventaris masalah.

Sementara pihak Komisi III DPR juga menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama kalangan pakar hukum pidana. RDPU tersebut demi mencari masukan sehubungan dengan penyusunan RUU KUHP. Rapat berjalan di ruang rapat milik Komisi III, Gedung DPR, Senayan, hari Selasa (1/9/2015) ini. RDPU pimpinan Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman tersebut juga dihadiri 11 anggota.

Sementara untuk kalangan ahli yang diundang diantaranya Prof. Dr. Andi Hamzah (Guru Besar Universitas Trisakti), Prof. Dr. Ronny Rahman Nitibaskara (Guru Besar UI), serta Yenti Garnasih (pakar hukum pencucian uang). Ronny Rahman Nitibaskara merupakan guru besar kriminologi yang mengusung disertasi terkait santet di Banten yang kemudian membuatnya digelari dengan “Doktor Santet”. Para ahli tersebut lantas diberikan kesempatan secara bergantian guna memberikan pandangannya.

Draf dari RUU KUHP sendiri juga sudah diterima DPR dalam masa persidangan sebelumnya tetapi baru dibahas saat ini. Beberapa anggota dari Komisi III bahkan mengadakan kunjungan kerja hingga ke Belanda serta Inggris demi RUU KUHP ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *