Fri. Apr 14th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Info Nasional Terhangat – Dubes AS Kecewa Vonis Untuk Guru JIS

2 min read

Pihak majelis hakim PN Jakarta Selatan denga ketua Nur Aslam Bustaman menjatuhkan vonis kepada terdakwa Neil Bantleman dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Guru di Jakarta Intercultural School (JIS) tersebut juga divonis dengan denda sebesar Rp 100 juta dan subsider berupa 6 bulan penjara. “Menghukum Neil Bantleman dengan penjara 10 tahun serta denda 100 juta, bila tak dapat membayar denda maka dapat diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” kata hakim Nur pada ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, hari Kamis (2/4).

Diketahui bahwa vonis terhadap Neil tersebut berdasar kepada bukti fakta semisal hasil pemeriksaan forensik dari beberapa rumah sakit serta hasil psikologi juga konseling, dan ditambah lagi dengan sejumlah keterangan saksi yang diajukan dari Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sejak Desember tahun yang lalu. Mengetahui vonis tersebut, Tracy Bantleman, istri dari Neil Bantleman menganggapnya tak adil, malah masih menilai bahwa suaminya tersebut tak bersalah. Menggunakan bukti yang dianggapnya mengada-ngada, vonis dari hakim dianggapnya kejam untuk suami serta kolega suaminya yang juga divonis hukuman yang sama, Ferdinand Tjong.

“Tak berperikemanusiaan, kejam serta idak berhati nurani. Suami saya tak bersalah. Hakim bahkan tak melihat bukti yang diugkapkan Neil juga Ferdi,” ujar Tracy pada email untuk CNN Indonesia, pada Kamis (2/4). Tracy menganggap hakim udah memanipulasi kebenaran, sebuah bukti yang mengatakan pelecehan dapat dilakukan hingga 20 kali seminggu dan bahkan 6 kali hanya dalam waktu satu hari. Hal tersebut dianggapnya tak mungkin bisa terjadi selama sepekan di sekolah.

“Saya mengungkapkan pendapat seperti ini adalah demi keadilan bagi suami saya. Suami saya sudah 9 bulan dalam penjara dimana ini sudah menyakiti kami. Saya berharap hakim tak menjebloskan mereka yang tak bersalah dalam penjara,” katanya. Sementara itu, Robert Blake selaku duta besar Amerika Serikat untuk Indonesia, juga segera memberikan pernyataan. Pada keterangan pers dan diterima oleh wartawan, Blake menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut. Menurut pendapatnya, kasus tersebut masih kurang dilengkapi bukti yang kredibel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *