Mon. Apr 17th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Dianggap Melanggar Protokol Kesehatan, Habib Rizieq Dan FPI Akui Telah Bayar Denda Rp 50 Juta

2 min read

Dianggap Melanggar Protokol Kesehatan, Habib Rizieq Dan FPI Akui Telah Bayar Denda Rp 50 Juta – Denda administratif sebesar Rp 50 juta diakui Pimpinan Front Pembela Islam atau FBI telah dibayarkan atas pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.Denda tersebut diberikan karena penyelenggaraan pernikahan dan peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW pada hari Sabtu (14/11/2020) yang melibatkan ratusan jamaah.Kegiatan tersebut diduga melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Dalam akun Instagamnya, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin membenarkan bahwa telah mengirimkan surat pemberian sangsi dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas.Dan seketika itu juga pihak penyelenggaran telah membayarkan denda tersebut.Beliau mengatakan bahwa pembayaran denda langsung diberikan di lokasi pleh FPI sebagai penanggung jawab acara,

Arifin tegaskan bahwa keterangan diakun Instagram tersebut benar adanya

Terkait pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam acara pernikahan putri Rizieq Syihab dan juga peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW yang diadakan FPI, Satpol PP DKI Jakarta sebelumnya telah melayangkan surat pemberian sanksi denda administrative kepada pimpinan FPI Habib Rizieq Syihab.Kepada wartawan Arifin mengatakan bahwa pelanggaran yang dimaksud Satpol PP adalah tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan dalam acara tersebut sehingga menimbulkan kerumunan massa.Beliau tegaskan bahwa apapun acara yang diselenggarakan bertentangan dengan protokol kesehatan Covid-19 maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Respon baik telah ditunjukkan Habib Rizieq dengan menerima dan beliau bersedia membayar denda yang diminta demi menegakkan aturan pemerintah yang berlaku.Pada Sabtu malam, Habib Rizieq Syihab menyelenggaran acara pernikahan putrinya sehingga acara tersebut menimbulkan kerumunan orang di Petamburan.Selain menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab, beliau juga menyelenggarakan acara peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW.Imbasnya banyak warga dan juga anggota laskar FPI berdatangan sehingga menyebabkan jalan KS Tubun ditutup.

Arifin juga menegaskan bahwa acara FPI dan Rizieq melanggar Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif dan melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *