Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Selebritis – Penjelasan Catatan Sipil Terkait Pernikahan Jessica dengan Ludwig

2 min read

Drs. Purba Hutapea, SH, M. Soc. Sc, selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada akhirnya bersedia untuk memberi komentar terkait pernikahan dari Jessica Iskandar dengan Ludwig. Purba menjelaskan bahwa pada waktu itu adalah pada tanggal 17 Desember 2013, kantornya sempat kedatangan pihak kuasa hukum serta kakak kandung dari Jessica yang bernama Henric. Menurut keterangannya, Henric ini membawa semua persyaratan guna pencatatan sebuah perkawinan. “Seluruh persyaratannya telah dilengkapi pula dengan adanya surat pemberkatan nikah pihak Gereja Yesus Sejati, juga disertai pula oleh formulir yang mana dilampiri dengan Kartu Keluarga serta KTP, passport atas nama Ludwig juga ada pula surat keterangan yang menyatakan bahwa statusnya sendiri masih lajang,” katanya, pada hari Jumat (7/11/2014).

Namun pada saat itu, Ludwig ternyata tak mendapatkan persetujuan untuk nikah dari pihak Kedutaan Jerman yang ada di Jakarta. Purba kemudian mengatakan bahwa Ludwig ini mengaku ditolak lantaran tak mempunyai kartu izin untuk tinggal sementara waktu. “Maka dari itu dia ganti menggunakan pernyataan yang menyebut bahwa ia masih lajang serta tidak memiliki halangan untuk melakukan pernikahan. Juga dilengkapi adanya surat pemberkatan menikah pihak gereja pula,” katanya.

Usai melalui sejumlah pemeriksaan, pada tanggal 11 Desember 2013 kemudian diumumkan bahwa antara Jessica dengan Ludwig ini telah melangsungkan pernikahan. Usai tidak ada pernyataan keberatan, maka barulah pihaknya pun melakukan pencatatan. “Pencatatan tersebut berlangsung di tanggal 8 Januari 2014. Maka ini sudah memenuhi adanya ketentuan 10 hari minimal. Kemudian diumumkan pada pencatatan 8 Januari tersebut pada kawasan Epicentrum Kuningan pada Studio ANTV, pada sebuah ruangan khusus. Prinsip dari pencatatan perkawinan memang bisa di kantor, bisa juga pada luar kantor,” katanya.

Ludwig diketahui menggugat untuk adanya pembatalan pernikahan, ia menggungat pihak catatan sipil beserta Gereja Yesus Sejati pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan selain dari itu, ia pun juga menggugat pihak Catatan Sipil pada pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sementara itu, baik Jessica maupun Ludwig masih belum bisa dimintai keterangan sementara ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *