Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Politik Terkini – PTUN Menangkan Ical, Golkar Agung Akan Banding

2 min read

Golkar Agung Laksono dikabarkan sudah pasti melakukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta yang sudah mengabulkan gugatan dari Aburizal Bakrie cs. Terdapat 5 alasan dari kubu Agung yang merasa bahwa putusan tersebut perlu dilanjutkan pada tingkat banding. “Menurut saya, si hakim ini sudah keterlaluan karena sebab sengketa ARB dengan AL ini kan sudah diselesaikan serta diputus pada MPG, kemudian Menkum HAM yang menerbitkan SK pengesahan,” terang Ace Hasan Syadzily, Ketua DPP Golkar Munas Ancol ketika dihubungi, pada Senin (18/5/2015).

Kelima alasan banding putusan itu menurut Ace antara lain:

Hakim sudah memutuskan putusan yang elas melampaui kewenangannya, yakni menyatakan hasil Munas Riau 2009 sah memimpin Golkar. Sebenarnya hakim PTUN tak memiliki wewenang guna menyatakan SK Munas Riau. Hanyalah MPG serta Pengadilan Negeri yang memiliki wewenang. Kewenangan dari PTUN hanyalah mengadili SK tertanggal 23 maret 2015 saja.

Hakim juga mempertimbangkan Pilkada, padahal tak ada antara penggugat maupun tergugat berbicara masalah Pilkada. Hakim sudah melampaui apa yang diminta dari pihak terkait.

Hakim sudah mengesampingkan penjelasan dari Prof Muladi terkait MPG, padahal hakim sudah meminta beliau supaya hadir dalam persidangan juga memberi jawaban secara tertulis, namun dikesampingkan.

Hakim sudah mengesampingkan adanya UU Partai Politik dimana dikatakan bahwa putusan MPG ialah final seta mengikat sepanjang itu menyangkut perselisihan dalam kepengurusan. Hakim lalu mengatakan bahwa ia memiliki wwenang menerobos prinsip final serta mengikat.

Hakim mengatakan masih ada perselisihan antara kubu ARB dengan AL dalam Golkar ketika Menkum HAM mengeluarkan SK Pengesahan. Dimana menurut Ace, hakim sudah keterlaluan sebab sengketa diantara ARB dengan AL sudah selesai serta diputus pada MPG lalu Menkum HAM merilis SK pengesahan.

Lebih jauh lagi Menkum HAM yang yakin bahwa putusan MPG ialah final serta mengikat selama itu menyangkut perselisihan dalam kepengurusan. Dan ini pulalah sebabnya mengapa Menkum HAM bisa menerbitkan SK Pengesahan tersebut. Ini seakan menjadi perselisihan yang tiada ujung dalam partai warisan jaman dulu itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *