Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Politik Terkini – NasDem Klaim TVOne dan MNC Lebih Parah

2 min read

Patrice Rio Capella selaku Sekjen Partai Nasional Demokrasi atau NasDem memberikan komentar tentang Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI dan menuding jika Metro TV telah melakukan pelanggaran undang – undang penyiaran, tetang acara Apel Siaga Partai NasDem. Rio Capella menuding jika terdapat banyak stasiun TV lain yang lebih buruk daripada Metro TV.

“Tentu boleh saja tetapi mereka KPI kan juga harus menjalankan hal tersebut sesuai dengan aturan yang telah ada.”ujar Patrice Rio Capella, Kamis 27 Februari 2014.

Menurut Patrice Rio Capella, Metro TV mempunyai kebijakan sendiri untuk menyiarkan tayangan acara tersebut. Karena, selama ini masih dalam koridor penyiaran, dan hal tersebut masih bisa dianggap wajar.

“Pilihan itu kan tentu bukan sebuah hal yang dapat dikatakan kampanye. MNC TV dan Tv One justru lebih parah. Kalau menurut saya, hal ini hanya bersifat penyiaran. Seketat mungkin dengan apa yang telah mereka asumsikan, kita hanya mengkuti sebuah aturan yang berlaku.”ujar Patrice Rio Capella.

Terkait dengan adanya tudingan kampanye, Patrice Rio Capella pun membantah hal tersebut. Pasalnya, Patrice Rio Capella mengatakan jika selain Metro TV, media lain juga ikut meliput acara itu.”Bahkan ada beberapa media cetak yang memaparkannya pada halaman depan, apakah hal tersebut bisa dikatakan kampanye? Enggak juga kan. Media lain juga telah memberitakan hal tersebut, apakah hal tersebut dianggap salah?”terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, jika partai Surya Paloh dipanggil KPU dan Bawaslu, dirinya bersedia untuk memenuhi panggilan tersebut.”Iya tentu hal tersebut memang adalah sebuah forum untuk klarifikasi nantinya.”

Seperti yang diketahui, Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI telah memanggil pihak Metro TV karena penyiaran acara Apel Siaga Partai NasDem, Rabu 26 Februari 2014 lalu. KPI mendapatkan pengaduan dari para warga karena Metro TV telah melanggar Undang – Undang Penyiaran.

Berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3 & SPS pasal 11 yang menyebutkan lembaga penyiaran tidak diperbolehkan untuk digunakan oleh kelompok ataupun pemiliknya. Dengan demikian, Metro TV diduga telah melakukan penyalah gunaan tersebut dan melanggar Pasal 46 (10) UU No. 32 Tahun 2002 mengenai Penyiaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *