Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Politik – Simpulan Gugatan Prabowo-Hatta 2000 Lembar

2 min read

Pihak tim Hukum dari Prabowo-Hatta, Firman Wijaya menyatakan bahwa segera menyerahkan kesimpulan dari Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014, yang setebal dua ribu lembar kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Kesimpulan itu akan segera diserahkan sebelum pihak MK bacakan sidang putusan pada hari Kamis (21/8/2014). “Mungkin ada sekitar 1.500 hingga 2.000 lembar. Dan juga kita usahakan adanya keseimbangan terkait alat bukti pada kesimpulan,” kata Firman dari MK, pada hari Senin (18/8/2014).

Menurut penuturan Firman, cukup banyak kesimpulan ini lantaran Tim Hukum Prabowo-Hatta turut menyertakan diantaranya adalah formulir C1, dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), ada rekaman video, serta pendapat dari para ahli yang sudah mereka hadirkan saat persidangan. Selain itu, Firman juga mengatakan hendak menyertakan pula masalah pembukaan kotak suara yang telah dilakukan oleh pihak KPU sebelum adanya ketetapan yang diberlakukan MK tanggal 8 Agustus 2014 yang lalu. Menurut pendapat Firman, barang kotak suara ini merupakan milik negara bukanlah properti milik KPU.

“Ini merupakan argumen tambahan yang akan kita sampaikan di dalam alat bukti yang termasuk nantinya pada konklusi,” kata Firman. Sementara itu Didi Supriyanto, yang merupakan anggota tim hukum Prabowo-Hatta yang lain, mengakui bahwa simpulan yang hendak diserahkan telah selesai tinggal sinkronisasi pada tiap tim. Sedikitnya, terdapat 18 butir yang hendak disampaikan seperti yang telah diungkap oleh Firman. “Dan dari situlah lalu kita akan kupas satu demi satu manakah yang termasuk kategori secara konstitusi ataukah tidak. Yang gak masuk kita akan beri catatan. Akan kita perkuat juga dengan bukti, ada keterangan saksi fakta serta keterangan ahli,” lanjut Didi.

Tim Prabowo-Hatta menegaskan bahwa pihaknya juga telah melengkapi segala alat bukti sesuai dari daftar alat bukti yang sudah mereka berikan pada pihak Mahkamah Konstitusi (MK) saat persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden. Didi Supriyanto, mengatakan bahwa pihaknya tak akan melengkapi kembali alat bukti yang mana dinyatakan masih kurang oleh hakim MK lantaran ia merasa telah menyerahkannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *