Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Politik – RUU MD3 Partai Kecil Berpeluang Jadi Ketua DPR

2 min read

Sosok wakil ketua MPR RI, Melani Leimena Suharli mengakui bahwa RUU MD3 dapat memberikan peluang kepada partai kecil guna ikut menjadi Pimpinan pada DPR.  Untuk RUU MD3 sendiri yang baru disetujui lewat sistem paket dan akan disahkan lewat sidang paripurna.

Maka hal ini berbeda dari UU MD3 yang sebelumnya yaitu partai pemenang yang duduk pada kursi pimpinan dari DPR. “Sesuai dengan yang dikemukakan partai Gerindra, merasa gak mendapatkan kursi pimpinan sebab partai kecil. Maka dengan adanya perubahan pada UU MD3 ini, partai kecil pun dapat menjadi pimpinan pada DPR. Kalaupun gak, maka partai kecil gak punya harapan,” urai Melani dari Gedung DPR/MPR, di Jakarta, hari Senin (14/7/2014).

Melani juga mengatakan bahwa terkait mekanisme dari pemilihan pimpinan untuk DPR, ia ikut keputusan dari Fraksi Demokrat. Akan tetapi, Melani pun juga sempat menyayangkan tentang pembubaran Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) pada RUU MD3 ini. “Meskipun saya tak disitu namun saya juga ikut menyayangkan,” katanya.

Melani membantah jika RUU MD3 ini membuat para anggota dewan menjadi kebal hukum. Dia mengatakan pula bahwa penegakan hukum akan tetap dilaksanakan tanpa ada pandang bulu. “Gak juga sih (susah dijamah hukum), kan itu ada Badan Kehormatan. Maka dari itu, kita harap Badan Kehormatan bisa bekerja dengan semaksimal mungkin,” katanya.

Melani pun menilai dari keterwakilan kaum perempuan yang nampaknya ikut dipangkas. Lantaran jika anggota dewan dari perempuan lebih berkualitas, ujarnya, juga membuka adanya peluang duduk pada kursi dari pimpinan DPR serta alat kelengkapan dari dewan. “Misalnya terdapat perempuan hanyalah 2-3 pada Komisi III namun kita mengambilnya yang ahli serta memiliki latar belakang segi hukum. Ketimbang jumlahnya banyak namun tak dapat menyuarakan serta tak berfungsi dengan baik,” ujarnya.

Akan tetapi, koalisi dari Masyarakat Sipil menilai bahwa RUU MD3 ini ada upaya untuk menurunkan peranan politik dari kaum perempuan. Hal ini dapat dilihat dari dihapuskannya sejumlah pasal terkait pimpinan kelengkapan dewan. “Sejumlah 6 pasal didrop. Seharusnya, dapat diambil kebijakan yang baik dengan prosentase perempuan,” ujar Ibeth Koesrini, anggota Komunitas Indonesia untuk Demokrasi (KID) dari Kantor ICW, pada Minggu (13/7/2014).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *