Fri. Apr 14th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Politik – PDI P Terancam Tak Dapat Kursi Ketua DPR

2 min read

Diketahui bahwa RUU MD3 pada akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang paripurna. Putusan pengesahan tersebut diambil dengan cara aklamasi pada rapat yang telah dipimpin oleh Priyo Budi Santoso, Wakil Ketua DPR. Dalam rapat yang berjalan alot dan juga diwarnai oleh aksi walkout oleh 3 fraksi yaitu PDIP, PKB dan Hanura. “Persidangan paripurna tadi luar biasa, sejumlah argumentasi sudah ditumpahkan dan kita juga berdebat secara sehat,” terang Priyo dari Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (8/7/2014).

Selain itu, Priyo juga mengatakan bahwa langkah 3 fraksi yang walkout juga harus tetap dihormati. Politisi dari Golkar tersebut kemudian menjelaskan bahwa anggota dewan yang memilih opsi yang ketiga hal ini dimana pimpinan DPR yang termasuk dengan alat kelengkapan dewan yang akan dipilih pada paket dalam sidang paripurna.

“Kita semua telah saksikan aklamasi dalam memilih opsi yang ketiga oleh pimpinan DPR RI termasuk dengan alat kelengkapan dewan yang nanti akan dipilih langsung paket dalam sidang paripurna yang akan diajukan oleh fraksi dalam wujud paket, dan berbeda dari UU yang sebelumnya dimana ketua DPR memilih pemenang dalam pileg,” kata Priyo.

Ia juga mengatakan bahwa pimpinan DPR dalam periode 2014-2019 akan dilaksanakan mekanisme pemilihan lewat sidang paripurna. Tiap anggota DPR memiliki untuk menjadi pimpinan dan alat kelengkapan dewan apabila disetujui pada rapat paripurna.

“UU sudah disetujui oleh pemerintah pimpinan DPR yang langsung dipilih oleh anggota paripurna langsung dianggap sah, syukur masih bisa musyawarah, fraksi maupun gabungan fraksi dalam cara demokratis yang terjadi pada negara demokratis, serta terjadi pada 2 periode yang lalu,” lanjutnya.

Diketahui pula bahwa pasal substansial pada UU MD3 tersebut merupakan pasal 84 yang mengatakan bahwa pimpinan alat kelengkapan akan dipilih lewat sistem paket. Pada aturan yang lalu, yang telah diatur pada UU MD3 pada pasal 82, pada pimpinan DPR serta alat kelengkapan diberikan dengan cara proporsional yang disesuaikan dengan dengan hasil dari pemilu legislatif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *