Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Politik – Penyelidikan Pemufakatan Jahat Setya Novanto Macet

2 min read

Penyelidikan terhadap kasus dugaan pemufakatan jahat yang menyeret politisi Golkar Setya Novanto pada Kejaksaan Agung dikabarkan jalan di tempat. Usai terakhir kali mendatangkan Setya 11 Februari yang lalu, sampai dengan saat ini masih belum ada lagi pemeriksaan oleh penyelidik Kejagung atas para pihak yang terkait dengan kasus ini.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Arminsyah mengatakan bahwa untuk saat ini penyelidikan kasus ini masih ada di tahapan pembahasan oleh tim penyidik serta para ahli dari sejumlah universitas Indonesia. “Pokoknya kita masih berusaha terus, sambil membahas pendapat-pendapat dari ahli. Ada juga ahli dari ITB, UI, UGM dan Universitas Andalas,” sebut Arminsyah dari Kejagung, Jakarta, Rabu (2/3).

Pasca memeriksa Setya pada pertengahan Februari yang lalu, penyelidik Kejagung masih belum juga menentukan kelanjutan status hukum perkara itu. Padahal, penyelidikan terhadap kasus pemufakatan jahat ini sudah dimulai Kejagung dari November tahun 2015. Arminsyah mengaku masih belum ada kepastian kelanjutan penanganan perkara Setya hingga saat ini. “Tak ada yang pasti, yang pasti hanyalah kematian,” tegasnya.

Sampai dengan saat ini Setya sudah diperiksa hingga 3 kali oleh pihak penyelidik Kejagung. Selain halnya Setya, Kejagung juga memeriksa mantan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Menteri ESDM Sudirman Said, Deputi I Kantor Staf Presiden Darmawan Prasojo, Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani serta sekretaris pribadi Setya Novanto, Medina.

Dugaan pemufakatan jahat dilakukan ketika Setya bertemu dengan pengusaha Riza Chalid serta Maroef pada Hotel Ritz Carlton, Jakarta, 8 Juni 2015 lalu. Dalam pertemuan tersebut, Setya diduga kuat mencatut nama Presiden dan Wapres untuk minta saham Freeport supaya perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika tersebut lancar.

Belakangan, pihak Novanto diwakili oleh kuasa hukumnya, Syaefullah Hamid mengatakan bahwa pemufakatan itu mustahil bagi Novanto sebab ia tak memiliki kewenangan memutuskan hal itu. “Pemohon juga mempertanyakan kualifikasi serta kompetensinya dalam memperpanjang kontrak Freeport itu, sehingga mengapa pemohon dikenai dengan Pasal 15,” ujar Syaefullah. Tak hanya itu, pihak Novanto juga keberatan Kejagung memanggil Novanto menggunakan pasal itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *